Para Hakim dan Pejabat Kepaniteraan Mengikuti Bimtek Secara Virtual
Sampit| www.pa-sampit.go.id
Segenap Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Sampit, mengikuti acara Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis secara virtual di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sampit (29/11). Terlihat Ketua Pengadilan Agama Sampit, YM. Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I, M.H.I, didampingi Wakil Ketua, Sondy Ari Saputra, S.H.I, serta para Hakim dan para pejabat fungsional Kepaniteraan turut andil mengikuti bimbangan teknis tersebut. Bimtek kali ini bertemakan “Permasalahan dan Solusi Dalam Pelaksanaan Eksekusi Perdata di Lingkungan Peradilan Agama”, ini digagas oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Peradilan Agama di seluruh Indonesia dalam pelaksanaan eksekusi dan lelang.
Bimbingan Teknis Via Virtual
Dalam acara bimtek Ini Ditjen Badilag menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan. Yang pertama YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Kemudian pembicara selanjutnya disampaikan oleh Pihak Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang serta diikuti oleh seluruh Ketua Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh, Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, Para Hakim dan seluruh tenaga Teknis peradilan agama. Dalam menyelesaikan permasalahan yang ada dilingkungan peradilan agama, Ditjen Badilag dalam hal ini melaksanakan fungsi sebagai penanggung jawab tertib administrasi peradilan, yaitu melakukan intermediasi atau penghubung antara permasalahan teknis eksekusi yang ditemui di lapangan dengan Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi yang bertanggung jawab dalam memberi petunjuk teknis yustisial, khususnya eksekusi putusan. Diakhir sambutan YM. Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H, menyampaikan harapan agar para pihak dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pertanahan Nasional, dan KPKN-L dapat menyampaikan gagasan-gagasannya serta bersinergi guna mewujudkan sistem eksekusi yang terintegrasi dan dapat memperlancar eksekusi putusan di lingkungan Peradilan Agama. (RA)