Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » Maksimalkan Pelayanan Prima Terhadap Masyarakat Pencari Keadilan, Pengadilan Agama Pulang Pisau Sediakan Mesin Electronic Data Capture (EDC)
Maksimalkan Pelayanan Prima Terhadap Masyarakat Pencari Keadilan, Pengadilan Agama Pulang Pisau Sediakan Mesin Electronic Data Capture (EDC)
  

Maksimalkan Pelayanan Prima Terhadap Masyarakat Pencari Keadilan, Pengadilan Agama Pulang Pisau  Sediakan Mesin Electronic Data Capture (EDC)


Kini Pengadilan Agama Pulang Pisau menyediakan mesin Electronic Data Capture (EDC) di  meja PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), dengan tujuan memaksimalkan pelayanan prima terhadap masyarakat pencari keadilan yang datang ke Pengadilan Agama Pulang Pisau. Mesin Electronic Data Capture (EDC) merupakan sebuah alat untuk menerima pembayaran yang dapat menghubungkan antar rekening bank mana fungsinya untuk memindahkan dana secara realtime. Seperti halnya yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Pulang Pisau dengan bekerjasama dengan pihak Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Pulang Pisau dimana salah satunya dengan pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC).

Erpan, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau dijumpai oleh Tim Redaksi Pengadilan Agama Pulang Pisau mengungkapkan bahwasanya dengan adanya mesin Electronic Data Capture (EDC), masyarakat para pencari keadilan akan lebih mudah dan praktis dalam membayarkan biaya panjar perkaranya. “Saat ini masyarakat para pencari keadilan tidak usah repot lagi untuk mencari lokasi ATM maupun bank terdekat karena sekarang ini hanya sekali gesek dengan menggunakan kartu ATM nya, masyarakat akan lebih mudah membayar biaya perkaranya. Demi menunjang pemberian pelayanan terbaiknya kepada masyarakat pencari keadilan dalam membayarkan biaya perkaranya dengan kehadiran mesin Electronic Data Capture (EDC) di Pengadilan Agama Pulang Pisau proses akan dinilai lebih efektif dan efisien”, tutur Erpan.

Untuk itu mesin Electronic Data Capture (EDC) di Pengadilan Agama Pulang Pisau merupakan salah satu inovasi dalam kemudahaan bertansaksi berperkara. Seperti halnya yang selalu digaungkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia agar selalu meningkatkan inovasi demi terciptanya pelayaanan publik yang semakin prima.

“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”