Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » Kompensasi Layanan Pengadilan Agama Pulang Pisau
Kompensasi Layanan Pengadilan Agama Pulang Pisau
  

 Kompensasi Layanan Pengadilan Agama Pulang Pisau

Sebelum mengakhiri tahun 2021, Pengadilan Agama Pulang Pisau melakukan perubahan mendasar dalam memberikan pelayanan untuk masyarakat pencari keadilan, salah satunya yaitu adanya kompensasi layanan. Kompensasi adalah suatu bentuk penggantian atas tidak terpenuhinya standar pelayanan publik kepada penerima layanan publik.

Sebagai tindak lanjut dari telah berlakunya Standar Operasional Prosedur Pelayanan, maka Pengadilan Agama Pulang Pisau memberlakukan kompensasi terhadap pengguna layanan yang penyelesaian pelayanannya mengalami keterlambatan. Kompensasi ini diberikan kepada pengunjung PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang mendapat layanan lebih dari jangka waktu yang ditentukan.

Adapun jangka waktu pelayanan yang ditentukan oleh Standar Operasional Procedure (SOP) Pengadilan Agama Pulang Pisau adalah sebagai berikut:

  • Meja pendaftaran pelayanan maksimal 35 menit
  • Meja pembayaran pelayanan maksimal 15 menit
  • Meja produk peradilan khusus akta cerai maksimal 15 menit
  • Meja produk peradilan khusus salinan putusan maksimal 35 menit

Kompensasi atas keterlambatan pelayanan ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat para pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau. Apabila petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) memberikan pelayanan melebihi standar pelayanan yang telah ditentukan, maka penerima layanan mendapatkan kompensasi berupa sebuah pulpen.

Semoga dengan adanya kompensasi layanan ini seluruh petugas PTSP Pengadilan Agama Pulang Pisau termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan semoga dengan pemberian kompensasi kepada penerima layanan juga dapat menjamin keadilan dan kepuasan penerima layanan di wilayah hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau.

 

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), Mry/Timred”