PA Pulang Pisau Terima 3 Perkara E Court
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Sebagai Pengadilan Agama baru PA Pulang Pisau tidak ketinggalan ikut berpacu dengan Pengadilan Agama lainnya yang lebih lama dalam memberikan pelayanan yang terbaik buat masyarakat termasuk dalam menyukseskan program-program Mahkamah Agung atau Dirjen Badilag.
Seperti E Court misalnya, sebagai pengejawantahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Pengadilan Secara Eletronik dan SK Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung R.I. Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 tanggal 28 Mei 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perma tersebut PA Pulang Pisau hingga saat ini sudah menerima 3 perkara e court. Ketiga perkara tersebut adalah perkara Itsbat Nikah Contentius Nomor 62/Pdt.G/2019/PA.PPs., perkara cerai gugat nomor 64/Pdt.G/2019/PA.PPs. dan nomor 65/Pdt.G/2019/PA.PPs.
Atas masuknya ketiga perkara tersebut KPA Pulang Pisau Sri Roslinda, S. Ag., M.H. sangat mengapresiasi tim E Court PA Pulang Pisau yang sudah bekerja keras melayani pendaftaran e court di PA Pulang Pisau. Diharapkan dengan adanya e court lebih memudahkan masyarakat yang tidak sempat ke pengadilan dan ingin mengajukan perkara secara eletronik melalui pengacara ke Kantor PA Pulang Pisau.
(Mlyd)
Melalui Teleconference, KPTA Kalimantan Tengah Sampaikan Ini Selanjutnya