Upaya Pengadilan Agama Sampit sebagai penyedia layanan public dalam mencegah penyebaran virus COVID-19 belum berakhir. Selain melaksanakan protocol kesehatan Seluruh aparatur Pengadilan Agama Sampit melakukan Rapid Test. Langkah ini juga sebagai bentuk kepedulian PA Sampit terhadap seluruh aparaturnya yang juga berdampak kepada masyarakat. Kali ini Pengadilan agama Sampit menggandeng Puskesmas Pasir Putih sebagai penyedia Layanan Rapid Test.
Bertempat di Aula Pengadilan agama Sampit mengantre bergiliran mengikuti Tes Rapid tersebut tanpa Berkerumun dan tetap memperhatikan protocol kesehatan. Tes di mulai sejak Pagi kurang lebih berlangsung selama 2 jam, sehingga tidak mengganggu jalan nya pelayanan dan kegiatan kantor lain nya.(XYX)
274. WEJANGAN APEL SORE DARI KETUA PENGADILAN AGAMA SAMPIT Selanjutnya
276. PENGADILAN AGAMA SAMPIT TERUS MENAMBAHKAN FASILITAS PUBLIK Sebelumnya