PANITERA PA KUALA PEMBUANG IKUTI DIKLAT TEKNIS
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS (PNBP)
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
KUALA PEMBUANG – Senin, 1 Maret 2021. Panitera Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Rahsiannor Syam’ani, S.H.I. mengikuti Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis (PNBP) yang diadakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang akan dilaksanakan selama 4 (empat) hari dimulai sejak tanggal 1 Maret hingga tanggal 4 Maret 2021.
Pada diklat hari pertama, ada 3 (tiga) materi yang disampaikan oleh para narasumber yaitu materi kebijakan kearsipan nasional, materi pengantar kearsipan dan materi tentang instrumen pengelolaan arsip dinamis. Materi kebijakan kearsipan nasional disampaikan oleh Drs. Imam Gunarto, M.Hum pada pukul 08.15 WIB sampai dengan pukul10.20 WIB. Materi pengantar kearsipan disampaikan oleh Dra. Desi Pratiwi, MIM dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 15.15 WIB dan materi terakhir terkait dengan instrumen pengelolaan arsip dinamis disampaikan oleh Dra. Retno Wulandari, M.Hum pada pukul 15.30 WIB sampai dengan pukul 17.45 WIB.
Secara umum, ringkasan materi diklat hari pertama pada intinya adalah bahwa pengelolaan arsip dibagi menjadi 2 (dua) yaitu pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis dilakukan terhadap arsip yang dibuat dan diterima berdasarkan klasifikasi arsip dan menghasilkan daftar berkas. Sedangkan pengelolaan arsip statis dilakukan oleh lembaga kearsipan yang untuk lebih detailnya akan disampaikan pada diklat hari selanjutnya. (Redaksi/MCS)