Pengambilan Elektronik Akta Cerai Perdana Dilakukan di Pengadilan Agama Sukamara
Sukamara, 3 Juli 2025 — Pengadilan Agama Sukamara mencatat sejarah baru dengan dilakukannya elektronik akta cerai pertama kali oleh pihak berperkara, menyusul diberlakukannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Mahkamah Agung RI Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tentang Penerapan Layanan Akta Cerai Elektronik.
Penerapan layanan ini merupakan langkah transformasi digital di lingkungan peradilan agama yang bertujuan mempercepat pelayanan, meningkatkan efisiensi, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan.
elektronik akta cerai ini merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan berbasis teknologi. akta cerai elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik karena telah dibubuhi tanda tangan elektronik bersertifikat dan terintegrasi dengan sistem informasi pengadilan.
Masyarakat dapat mengakses akta cerai elektronik melalui portal EAC Mahkamah Agung dengan menggunakan akun yang telah diverifikasi oleh pengadilan. (Nan/CA/redpaskr)
PA Sukamara Terima Sertipikat Tanah dari BPN Sukamara Melalui Bupati di Momen HUT ke-23 Kabupaten Sukamara Selanjutnya
Senam Jumat Pagi dan Acara Makan Bersama di Pengadilan Agama Sukamara Sebelumnya