Pengadilan Agama Sukamara Siap Ikuti Tahap Wawancara Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK Tahun 2025
Sukamara, 15 Juli 2025 – Berdasarkan Pengumuman Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2847/BP/PW.1.1.1/VII/2025 tentang Pelaksanaan Desk Evaluation – Wawancara Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025, Pengadilan Agama Sukamara telah dijadwalkan untuk mengikuti tahapan wawancara evaluasi pembangunan Zona Integritas.
Pelaksanaan wawancara dijadwalkan secara daring melalui aplikasi Zoom pada tanggal 31 Juli 2025. Desk Evaluation – Tahap Wawancara merupakan tahap lanjutan yang wajib diikuti oleh seluruh satuan kerja yang telah dinyatakan lulus pada evaluasi dokumen sebelumnya. Dalam tahap ini, satuan kerja diminta memaparkan progres pembangunan Zona Integritas, termasuk pelaksanaan reformasi birokrasi dalam enam area perubahan, identifikasi dan mitigasi risiko integritas, serta berbagai inovasi dalam peningkatan pelayanan publik dan pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sesuai ketentuan, bahan paparan dan data dukung wajib disampaikan paling lambat dua hari sebelum pelaksanaan wawancara dan Pengadilan Agama Sukamara menyambut baik kepercayaan yang diberikan dan menyatakan kesiapan penuh dalam mengikuti tahapan evaluasi ini sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dukungan dari seluruh aparatur sangat diperlukan untuk menyukseskan pelaksanaan evaluasi ini demi meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2025. Semoga Pengadilan Agama Sukamara dapat memberikan yang terbaik dalam tahapan ini dan menjadi satuan kerja peradilan yang berintegritas. (AM/CA/redpaskr)
PA Sukamara Hadiri Rangkaian Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukamara Sebelumnya