header pta Baru

Panmud Hukum, Panmud Gugatan dan Staf IT PA Sampit Mengikuti Bimtek Pemberkasan Perkara Kasasi dan PK

Written by Super User on . Posted in Sampit

Written by Super User on . Hits: 962Posted in Sampit

Panmud Hukum, Panmud Gugatan dan Staf IT PA Sampit Mengikuti Bimtek Pemberkasan Perkara Kasasi dan PK http://www.pta-palangkaraya.go.id/images/berita_utama/Berita_PTA/Berita_2019/PK2.jpg

 

Sampit | www.pa-sampit.go.id

Pada hari Kamis (24/10/2019) Panmud Hukum PA Sampit Dwi Purwatiningsih, S.H., Panmud Gugatan H. Pahruddin, S.Ag. dan Staf IT Agus Heriyanto mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Pemberkasan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI bertempat di MBahalap Hotel Jalan RTA. Milono Km. 1,3 Palangka Raya. 

Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang berasal dari Panitera Muda dan Operator TI di seluruh Pengadilan Agama Se-Kalimantan Tengah.  Kegiatan dimulai dengan Acara Pembukaan yang dibuka oleh Ketua PTA. Kalteng Drs. H. Shofrowi, S.H., M.H. dan dalam sambutannya beliau berpesan agar para peserta dapat memahami dan menerapkan segala ilmu yang didapat terutama proses pengajuan kasasi dan peninjauan kembali, sehingga kesalahan dalam pemberkasan kasasi dan peninjauan kembali dapat diminimalisir.

http://www.pta-palangkaraya.go.id/images/berita_utama/Berita_PTA/Berita_2019/PK5.jpg

http://www.pta-palangkaraya.go.id/images/berita_utama/Berita_PTA/Berita_2019/PK4.jpg

Adapun yang menjadi Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung RI Drs. H. Abdul Ghani, SH., MH. Yang menyampaikan materi Pedoman dan Pemberkasan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali. 

Menurut beliau “Pemberkasan dokumen elektronik menurut SEMA Nomor 1 Tahun 2014, SEMA ini merupakan perubahan atas SEMA Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali, dalam jumlah item e-documen ada penambahan e-documen yang wajib diserahkan selain dari yang ditentukan oleh SEMA Nomor 14 Tahun 2010, tambahan dimaksud adalah Relaas PIP, Akta Permohonan Kasasi dan Tanda Terima Memori Kasasi, e-documen merupakan bagian tak terpisahkan dari Bundel B, sehingga apabila dokumen eletronik tidak disertakan dalam berkas permohonan, maka Mahkamah Agung akan menyatakan bahwa berkas tersebut tidak lengkap.

Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan dari semua Lingungan Peradilan karena “tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku, dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

Selanjutnya Simulasi Direktori Putusan dan SIMBAP.  Acara ditutup dengan Praktek Pemberkasan yang dipandu oleh Tim dari Direktorat Pranata dan Tata Laksana Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. (Tim Redaksi PA Sampit)

              

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media