header pta Baru

Teknis Pembagian Harta Bersama Diangkat Sebagai Tema Keempat Talk Show PA Pulang Pisau di Radio H2FM

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 1689Posted in Pulang Pisau

Teknis Pembagian Harta Bersama Diangkat Sebagai Tema Keempat Talk Show PA Pulang Pisau di Radio H2FM

 

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritaradio 4.jpg

http://www.pa-pulangpisau.go.id/

 

Hakim PA Pulang Pisau Mulyadi, Lc., M.H.I. menjadi pembicara pada talk show ke empat PA Pulang Pisau di Radio H2FM milik Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Talk show digelar pada hari Rabu (09/10/2019) pukul 19.00 WIB bertempat di Kantor Radio H2FM yang terletak di Jalan Darung Bawan, Pulang Pisau. Teknis Pembagian Harta Bersama diangkat sebagai tema talk show PA Pulang Pisau kali ini.

Dalam uraianya Hakim kelahiran Palangka Raya ini menjelaskan tentang definisi harta bersama, dasar hukum harta bersama baik dalam Undang-Undang Perkawinan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Adat.

Ia juga menerangkan tentang jenis harta benda dalam perkawinan yang terbagi dalam 3 kategori yaitu harta bawaan, harta bersama dan harta perolehan. Selain itu Perjanjian perkawinan, sita harta bersama tanpa ada perceraian, jenis-jenis harta bersama tak luput dari penjelasannya.

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritaradio 4 B.jpg

Mulyadi juga menuturkan teknis pembagian harta bersama dalam cerai hidup, cerai mati dan perkawinan poligami. Ia juga menjabarkan syarat mengajukan gugatan harta bersama, kesepakatan dalam harta bersama dan tehnis pembuktiannya.

Pada talk show ini ada beberapa masyarakat yang mengajukan pertanyaan yang langsung dijawab oleh Mulyadi. Setelah semua sesi usai ia pun menutup talk show dengan menyarankan kepada masyarakat agar sebelum mengajukan perkara ke pengadilan agama selesaikanlah dulu segala permasalahan yang ada secara kekeluargaan karena perdamaian tentu lebih baik dan sesuai dengan perintah Allah dalam kitab suci Alqur’an. 

Hakim alumni Universitas Al-Azhar ini memberikan apresiasi kepada masyarakat Kabupaten Pulang Pisau yang tidak terlalu banyak mengajukan gugatan perceraian bahkan untuk perkara gugatan harta bersama belum ada sama sekali meskipun sosialisasi tentang eksistensi Pengadilan Agama Pulang Pisau yang masih notabene baru ini sudah digaungkan secara luas dengan berbagai media baik melalui expo, radio, sosial media, website dan lain-lain. 

“ini menunjukkan bahwa mayoritas kondisi rumah tangga masyarakat Kabupaten Pulang Pisau aman dan damai serta Sakinah Mawaddah warahmah, tuntung pandang ruhui rahayu,” pungkas Mulyadi.

 

(Mlyd)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media