header pta Baru

Ketua PA Pulang Pisau Kunjungi Dewan Adat Dayak

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 515Posted in Pulang Pisau

Ketua PA Pulang Pisau Kunjungi  Dewan Adat Dayak

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto BeritaDAD 1.jpg

Rabu (06/01), Ketua PA Pulang Pisau dan Humas PA Pulang Pisau melakukan kunjungan ke Kantor Dewan Adat Dayak Kabupten Pulang Pisau. Kunjungan ini  bertujuan untuk koordinasi dan menyatukan persepsi terkait dengan hak- hak  terkait hukum adat di bidang perkawinan.

Ketua Dewan Adat  Darius menyambut baik kunjungan Ketua PA Pulang Pisau di ruang kerjanya, Dalam pertemuan tersebut ada  beberapa hal yang dibicarakan. Pertama  ketentuan Hukum adat yang berlaku bagi warga masyarakat Pulang Pisau terkait dengan denda adat dalam perceraian.

Kedua  terkait dengan pembagian harta bersama pasca perceraian yang juga diatur dalam ketentuan hukum adat, sehingga diharapkan  ada harmonisasi hubungan hukum adat dengan hukum nasional. Perbincangan yang hangat antara keduanya yang berlangsung  selama 1 jam tersebut  menghasilkan banyak ide dan masukan antara keduanya, saling bertukar fikiran dalam upaya peningkatan pelayanan public dan memberikan solusi yang win win solution.

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto BeritaDAD 2.jpg

 

Ketua PA Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H. di dampingi Mulyadi, Lc. M.H.I. menyampaikan bahwa, sinergitas antara Pengadilan dan Dewan Adat Dayak  perlu terjalin dalam pelayanan kepada masyarakat, dimana sebagai pelayan masyarakat kita harus dapat memberikan pelayanan yang prima, sehingga setiap status hukum di masyarakat yang diajukan ke Pengadilan dan terkait dengan hukum adat dapat diselesaikan secara arif oleh Dewan Adat untuk di carikan solusi yang baik  dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

 

Di Pengadilan Agama pasca perceraian, masih sering di temui permasalahan terkait dengan Harta bersama yang diminta untuk di bagi  menurut hukum perkawinan, namun  disisi lain harta tersebut juga melekat ketentuan hukum adat yang juga harus di patuhi oleh masyarakat. Kedepan di harapkan penyelesaian harta bersama pasca perceraian  dapat terselesaikan dengan baik sehingga eksistensi hukum adat dapat terus dilestarikan dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau. “Saya berharap semoga adanya sinergitas dan semangat yang tinggi kita dapat mewujudkan harapan masyarakat Pulang Pisau” Pungkasnya. 

 

(Er/Tim- Red)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media