header pta Baru

Penyuluhan Hukum Di Desa Anjir Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 776Posted in Pulang Pisau

Penyuluhan Hukum Di Desa Anjir Pulang Pisau

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritasosialisasi erpan 1.jpg

Diakhir tahun 2019 ini Pengadilan Agama Pulang Pisau banyak mendapatkan undangan sebagai narasumber dalam berbagai acara. Kalau sebelumnya Hakim PA Pulang Pisau Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H. menjadi Narasumber Pada Acara Sosialisasi Perlindungan Anak di Desa  Mantaren I, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. Pada kesempatan hari ini Selasa 12 Desember 2019, Wakil Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Bapak Erpan, S.H., M.H. diundang sebagai narasumber dalam Kegiatan sosialisasi Penyuhan kesehatan pernikahan dini dan narkoba di Desa Anjir Pulang Pisau.

Dalam kesempatan tersebut, wakil ketua Pengadilan Agama menyampaikan akan pentingnya merencanakan pernikahan sedini mungkin untuk menghindari pernikahan dini atau pernikahan anak yang belum mencukupi usia batas minimal usia perkawinan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritasosialisasi erpan 2.jpg

Sejak akhir Oktober 2019 sampai dengan pertengahan bulan Desember 2019 ini, Perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Pulang Pisau di dominasi oleh perkara Dispensasi kawin. Hal ini menunjukkan bahwa pernikahan bagi pasangan yang kurang usia  banyak terjadi di wilayah hukum pengadilan Agama Pulang Pisau. Pihaknya menghimbau kepada seluruh peserta yang hadir, terutama kepada Para Ketua RT maupun para pemuda agar memahami pentingnya pernikahan dalam usia yang cukup, karena pernikahan cukup usia sangat terkait dengan kelangsungan perkawinan dalam mencapai tujuan perkawinan yang bahagia dan sejahtera berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa dan diliputi rasa sakinah mawaddah warrahmah sebagaimana tujuan perkawinan dalam Undang Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.

Meskipun semua yang hadir tidak seluruhnya beragama islam, beliau tetap menekankan pentingnya usia yang cukup  karena ketentuan UU perkawinan berlaku secara umum bagi seluruh masyarakat, sehingga mau tidak mau, suka atau tidak suka tetap harus kita patuhi karena tujuan dari perubahan Undang Undang Perkawinan  untuk kemaslahatan kita semua. Hal ini sejalan dengan Kepala Desa Anjir Pulang Pisau yang dalam sambutannya juga menyampaikan harapan yang besar kiranya hasil dari sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat akan pentingnya menghindari pernikahan dini dan bahaya Narkoba.

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritasosialisasi erpan 3.jpg

Antusiasme masyarakat begitu tinggi dalam mengikuti acara tersebut, sehingga pertanyaan yang datang bertubi- tubi kepada narasumber hingga waktu habis, sehingga banyak pertanyaan yang belum bisa diberikan jawaban dalam forum tersebut dan bisa langsung ditanyakan kembali di kantor ujar ayah dari tiga anak ini;  

Diakhir materi, Erpan berharap di tahun 2020 ada kerja sama yang sinergi antara Pemerintah daerah dan dinas terkait untuk meminimalisir angka pernikahan kurang usia atau dibawah umur agar  nantinya program Indonesia Unggul , Indonesia maju dapat terwujud sesuai harapan kita bersama.

Erpan

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media