header pta Baru

Memasuki Tahun 2021 PA Kuala Kurun Isi LHKPN Di Awal Waktu

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 478Posted in Kuala Kurun

Memasuki Tahun 2021 PA Kuala Kurun Isi LHKPN Di Awal Waktu

C:UsersFUJITSUPicturesmamun LHKPN.jpg

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun–  LHKPN adalah singkatan dari Laporan Harta Kekayaan PenyelenggaraNegara. Di 2014 tingkat kepatuhan pelapor LHKPN secara nasional sebesar 69.19%. Sebelum KPK dibentuk, penanganan LHKPN dilakukan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Ketika Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK di sahkan, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK. Setiap Penyelenggara negara wajib untuk; bersedia diperiksa kekayaannya,melaporkan harta kekayaannya dan mengumumkan harta kekayaannya. Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu sasaran utama program pencegahan korupsi. Bermacam aturan telah ditetapkan untuk membatasi ruang gerak ASN untuk melakukan praktik jahat dan tercela berlabel korupsi. LHKPN diharapkan dapat berfungsi sebagai upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk transparansi Penyelenggara Negara, dan penguatan integritas Penyelenggara Negara.

Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Kuala Kurun semuanya wajib untuk menyampaikan harta kekayaannya melalui e-LHKPN untuk Periode Tahun 2020. Sehingga pada awal tahun 2021 ini seluruh Aparatur Pengadilan Agama Kuala Kurun segera menyampaikan LHKPN tersebut ke Komisi Pembertasan Korupsi, dan diharapkan paling lambat tanggal 15 Januari 2021 seluruh LHKPN telah dilaporkan ke KPK. Yang mana di dalam e-LHKPN ada  7 hal pokok yang termuat dalam formulir LHKPN yaitu data pribadi, jabatan, data keluarga, harta, penerimaan, pengeluaran, lampiran penjualan/pelepasan.

Muchamad Misbachul Anam, S.H.I., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun ditemui Tim Redaksi Pengadilan Agama Kuala Kurun mengungkapkan bahwasanya telah menginstruksikan kepada para pejabat Pengadilan Agama Kuala Kurun untuk tidak menunda nunda dalam penyampaian LHKPN. “Alhamdulillah seluruh penjabat Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II untuk saat ini sudah mulai melaksanakan penyampaian wajib lapor LHKPN. Hal tersebut berdasarkan pantauan dari aplikasi e-lhkpn Komisi Pemberantasan Korupsi, ini semua tidak terlepas himbauan dari Direktur Jendral Badan Peradilan Agama maupun Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya agar dapat menyampaikan LHKPN di awal waktu”, ujar Muchamad Misbachul Anam.

“Lebih lanjut diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II, Muchamad Misbachul Anam, S.H.I., M.H. dengan seluruh pejabat menyampaikan wajib lapor LHKPN tepat waktu merupakan langkah bentuk komitmen yang kuat dari seluruh Wajib Lapor yang ada di Pengadilan Agama Kuala Kurun dalam menjaga Integritas untuk Pembangunan Zona Integritas di PA Kuala Kurun, ”tutur Muchamad Misbachul Anam.

“Bravo PA Kuala Kurun!” (NV - TI)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media