header pta Baru

Awal Tahun 2021 Aparatur Pengadilan Agama Kuala Kurun Segera Sampaikan SPT Online

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 463Posted in Kuala Kurun

Awal Tahun 2021 Aparatur Pengadilan Agama Kuala Kurun Segera Sampaikan SPT Online

C:UsersFUJITSUPicturesmarzuki SPT.jpg

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun–  DJP Online merupakan salah satu aplikasi pajak online dari Direktorat Jenderal Pajak yang fungsinya memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk lapor SPT Pajak atau pembayaran pajak secara online melalui aplikasi e-filing & e-Billing Pajak. DJP wilayah kerjanyanya dibawah Kementerian Keuangan Indonesia, yang bertugas membuat standar operating prosedur dan kebijakan di bidang perpajakan. DJP saat ini menjadi lembaga terpenting di negara Indonesia karena pembiayaan negara yang berasal dari APBN dananya 80% berasal dari pendapatan pajak negara.

Sebagaimana yang diketahui bahwa seluruh ASN untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Kepatuhan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan adalah wujud cinta tanah air bagi setiap ASN dan juga seluruh warga negara yang sudah menjadi wajib pajak.

Penyampaian SPT Pajak dalam bentuk elektronik merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki administrasi perpajakan di Indonesia. Salah satunya melalui perluasan penggunaan sistem informasi dan teknologi modern yang memberikan pengalaman lapor pajak yang lebih mudah, cepat, dan aman.

Instruksi Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun mendapatkan respon yang positif dari seluruh pegawai dimana nampak antusias pegawai untuk menyampaikan laporan SPT tahunannya di awal waktu. Seperti dilakukan oleh salah satu pegawai Pengadilan Agama Kuala Kurun yaitu Marzuki, S.H.I. yang menyampaikan laporan pajaknya secara elektronik dengan menggunakan e-filling.  Marzuki, S.H.I. juga mengungkapkan dengan melaporkan SPT tahunannya menggunakan e-filling dirasa sangat efisien, tepat waktu dan efektif. “Dengan menggunakan e-filling dalam pelaporan SPT tahunan dimana tidak perlu datang langsung ke kantor pajak tanpa perlu mengantri cukup dilayar monitor dalam waktu beberapa menit prosesnya langsung selesai. Kehadiran adanya e-filling merupakan inovasi dalam mempermudah para wajib pajak melaporkan SPT tahunannya, ” pungkas Marzuki.

“Bravo PA Kuala Kurun!” (NV - TI)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media