header pta Baru

Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Di Kejaksaan Negeri Gunung Mas

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 487Posted in Kuala Kurun

Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Di Kejaksaan Negeri Gunung Mas

C:UsersUserPicturesFoto Beritapemusnahan 2.jpg

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun –  Senin, (29/06/2020) Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H. menghadiri undangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas dalam perihal kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap bertempat di muka halaman kantor Kejaksaan Negeri Gunung Mas.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Gunung Mas diwakili, Hansli Gonak, Kajari Gunung Mas, Anthony, S.H., Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Amir Rizki Apriadi, S.H., MM., Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, S.Ag., M.H., Kasat Lantas Gunung Mas, Rikky, dan Kepala Dinas Kesehatan Gunung Mas, Priesmellyn.

C:UsersUserPicturesFoto Beritapemusnahan.jpg

Anthony, S.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas mengatakan: “Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum setiap enam bulan sekali diadakan sehingga barang bukti tersebut tidak menumpuk dan segera dimusnahkan.

Adapun barang bukti ini terdiri berbagai barang bukti tindak pidana umum seperti obat-obatan terlarang (narkoba), sabu dengan berat 7,6 gram, bong 2 botol, senapan 1 buah, senjata tajam berupa samurai 1 buah, Mandau 5 buah, Handphone 8 buah dan lain sebagainya. Di Kabupaten Gunung Mas itu sendiri pada sekarang ini lebih cenderung naik yaitu tindak pidana narkoba. Harapan saya untuk kedepannya lebih sinergi lagi sehingga tidak ada lagi barang bukti yang dimusnahkan agar membangun Kabupaten Gunung Mas yang aman dan kondusif, “tutur Anthony.

Kemudian sambutan Bupati Gunung Mas diwakili oleh Hansli Gonak mengatakan: “Permohonan maaf karena tidak bias hadir dalam kegiatan ini bentrok dengan kegiatan yang ada di DPRD Gunung Mas yaitu Rapat Paripurna. Beliau sangat mendukung adanya pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap sehingga ke depannya dapat mengurangi tindak pidana umum terutama Narkoba di Kabupaten Gunung Mas, “kata Hansli Gonak.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun beserta segenap unsur jajaran Forkopimda diberikan kesempatan untuk dapat turut serta dalam memusnahkan barang-barang tersebut yang jenisnya sabu dilarutkan dalam sebuah ember yang sudah berisi air wipol, penghancuran barang bukti seperti senapan, Mandau, dan samurai dengan cara menggunakan mesin gerinda pemetong, Handphone dihancurkan melalui alat palu yang sudah disediakan, serta sebagian barang bukti lainnya dengan cara dibakar di tempat yang telah disiapkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas.

C:UsersUserPicturesFoto Beritapemusnahan 1.jpg

Tim Redaksi PA Kuala Kurun menghampiri Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H. usai selesainya kegiatan tersebut,  beliau mengatakan: ”Dengan adanya kegiatan ini selain merupakan salah satu tugas dan kewenangan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas, tetapi juga sebagai cerminan komitmen bersama para unsur pimpinan daerah Kabupaten Gunung Mas dengan secara tegas dan aktif dalam meminimalisir tindak pidana maupun kejahatan yang ada di Kabupaten Gunung Mas, “ucap Muhammad Aliyuddin.

“Bravo PA Kuala Kurun!” (NV - TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media