header pta Baru

Sosialisasi e – Litigasi, Pengadilan Agama Kuala Kurun Siap Implementasikan di Tahun 2020

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 815Posted in Kuala Kurun

Sosialisasi e – Litigasi, Pengadilan Agama Kuala Kurun Siap Implementasikan di Tahun 2020

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun – Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II, seluruh pegawai Pengadilan Agama Kuala Kurun berkumpul bersama untuk mengikuti sosialiasai tentang e – Litigasi pada Kamis, 05 Desember 2019. Adapun pelaksanaan kegiatan acara sosialisasi dipandu oleh  Vicky Noval Perdana Satria, S.H. Kegiatan sosialisasi tentang e – Litigasi berlangsung mulai pukul 08 : 30 WIB sampai dengan selesai dengan bertindak sebagai pemateri sosialisasi yaitu Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II Muchamad Misbachul Anam, S.H.I. M.H.

Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II dalam sambutannya mengungkapkan e - Litigasi ini merupakan pelengkap  dari aplikasi e - Court, jikalau pengguna terdaftar  e - Court semula hanya untuk advokat, e - Litigasi ini mencakup  pengguna lain. “Tujuan diberlakukannya e – Litigasi diharapakan dapat terpenuhinya asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.  Selain itu dapat menekan tingginya biaya perkara dengan e - Litigasi ini juga dapat menjadi solusi kendala geografis yang dibatasi oleh  jarak, sehingga Pencari keadilan tidak  kerepotan serta mudah untuk berperkara ke Pengadilan,” ungkap Muhammad Alyuddin.

Adapun materi yang di sampaikan oleh pemateri yaitu mengenai semua hal yang berkaitan tentang e - Litigasi. e - Litigasi sendiri merupakan proses persidangan secara elektronik berupa diberlakukannya pertukaran dokumen berupa jawaban, replik, duplik, pembuktian, dan penyampaian putusan secara elektronik.  Sedangkan untuk dasar hukum e - Litigasi terdiri dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Keberadaan e - Court dan e - Litigasi sendiri merupakan bentuk reformasi Mahkamah Agung Republik Indonesia di bidang teknologi informasi dalam sistem peradilan. Sebelumnya Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. PERMA tersebut memberikan payung hukum bagi implementasi aplikasi e -Court. PERMA Nomor 3 Tahun 2018 sudah memungkinkan pengiriman berkas yang tidak hanya terbatas pada berkas gugatan, namun juga terhadap surat jawaban berupa replik, duplik, dan kesimpulan serta digunakan untuk pemanggilan para pihak secara elektronik yang telah di cabut dan diganti Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik. PERMA Nomor 1 Tahun 2019 ini dengan cakupan e - Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan), e - Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e - Summons (Pemanggilan Pihak secara online), e - Litigasi (Persidangan Secara Elektronik). Dalam acara sosialisasi para peserta sosialisasi sangat antusias mengikuti  dengan mengutarakan beberapa pertanyaan pada sesi tanya jawab.

“Saat ini penerapan aplikasi e - Litigasi masih diterapakan hanya di beberapa Pengadilan percontohan. Nantinya pada tahun 2020 barulah seluruh Pengadilan di Indonesia diharapkan sudah menerapkan dan mengimplementasikan e – Litigasi secara serentak. Penerapan e - Litigasi akan diwajibkan kepada seluruh pengadilan dari empat peradilan di seluruh Indonesia termasuk di dalamnya Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II. Adanya hal tersebut tentunya menjadikan Pengadilan Agama Kuala Kurun untuk berbenah mempersiapkan diri untuk  belajar lebih mendalam dan beradaptasi dengan sistem persidangan secara elektronik atau yang lebih dikenal e – Litigasi”, ungkap pria yang biasa disapa dengan nama Anam.  

Muchamad Misbachul Anam juga menambahkan saat ini penerapan e - Litigasi baru dilakukan secara bertahap, dimana hanya sebatas tukar menukar dokumen, seperti dokumen jawab menjawab dan putusan, sedangkan untuk proses pembuktian secara elektronik belum bisa dilaksanakan dikarenakan faktor sarana dan prasana. “Penerapan sistim pembuktian secara elektronik kita butuh sarana dan prasarana, seperti alat teleconference, sistem IT yang mendukung dan Sumber Daya Manusia yang memadai, oleh karena itu kita Pengadilan Agama Kuala Kurun juga harus senantiasa mempersiapkan hal itu semua”, tambah Anam.

 “Bravo PA Kuala Kurun!” (UN - TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media