header pta Baru

Pengadilan Agama Kuala Kurun Terapkan Audio Peringatan Perilaku Anti Gratifikasi

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 629Posted in Kuala Kurun

Pengadilan Agama Kuala Kurun Terapkan Audio Peringatan Perilaku Anti Gratifikasi

 

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

      Kuala Kurun - Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 58/KMA/SK/III/2019  tentang  Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah  Bebas  dari  Korupsi  (WBK)   dan  Wilayah  Birokrasi   Bersih  dan  Melayani (WBBM)  Pada Mahkamah Agung  maupun pada Badan  Peradilan di Bawahnya.   Terkhusus pada area Penguatan Pengawasan, maka dengan ini Sekretaris Mahkamah Agung menghimbau kepada Ketua Pengadilan agar menginstruksikan  jajarannya untuk membuat dalam bentuk audio sebuah  peringatan  tentang  anti  gratifikasi  (objek  pendengar utama  yaitu  seluruh masyarakat) yang diperdengarkan  setiap  akan dimulainya persidangan, serta  sebuah  himbauan  tentang  penolakan  gratifikasi   (objek   pendengar  seluruh aparatur pengadilan)  yang diperdengarkan beberapa kali  dalam sehari. 

 

     Berdasarkan ketentuan himbauan di atas Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II Muhammad Aliyuddin, S.Ag.,M.H menginstruksikan  kepada pegawai tim IT Pengadilan Kuala Kurun Kelas II untuk segera mengimplementasikan dengan  membuat audio sebuah  peringatan  tentang  anti  gratifikasi. Pembuatan audio anti gratifikasi ditunjukan dengan objek  pendengar utamanya adalah seluruh masyarakat pencari keadilan yang akan diperdengarkan  setiap  akan dimulainya persidangan. Selain itu ia juga memerintahkan agar Tim membuat audio  himbauan  tentang  penolakan  gratifikasi  yang objek  pendengarnya adalah  seluruh aparatur pengadilan yang akan diperdengarkan beberapa kali  dalam sehari.

 

     Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H mengungkapkan adanya penerapan audio peringatan perilaku anti gratifikasi dimaksud di atas akan menjadi salah satu bentuk public campaign Pengadilan Agama Kuala Kurun dalam melakukan pengendalian gratifikasi dan menunjukkan komitmen Pimpinan dalam menegakkan integritas Pengadilan. “Adanya pembuatan audio anti gratifikasi merupakan sebuah bentuk keseriusan kita bersama di pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II untuk berkomitmen bersama untuk menolak tindakan gratifikasi. Selain itu adanya pembuatan audio gratifikasi merupakan upaya Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II dalam melaksanakan serta mewujudkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM)”, ujarnya.

 

      Selain pembuatan audio peringatan perilaku anti gratifikasi, Pengadilan Agama Kuala Kurun juga melakukan pembuatan baner maupun poster anti gratifikasi sebagai sarana public campaign sebagai bentuk komitmen bersama Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II dalam menolak perilaku anti gratifikasi.

 

“Bravo PA Kuala Kurun!” (UN - TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media