Pengadilan Agama Kuala Kurun Terapkan Audio Peringatan Perilaku Anti Gratifikasi
Pengadilan Agama Kuala Kurun Terapkan Audio Peringatan Perilaku Anti Gratifikasi
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Kuala Kurun - Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 58/KMA/SK/III/2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pada Mahkamah Agung maupun pada Badan Peradilan di Bawahnya. Terkhusus pada area Penguatan Pengawasan, maka dengan ini Sekretaris Mahkamah Agung menghimbau kepada Ketua Pengadilan agar menginstruksikan jajarannya untuk membuat dalam bentuk audio sebuah peringatan tentang anti gratifikasi (objek pendengar utama yaitu seluruh masyarakat) yang diperdengarkan setiap akan dimulainya persidangan, serta sebuah himbauan tentang penolakan gratifikasi (objek pendengar seluruh aparatur pengadilan) yang diperdengarkan beberapa kali dalam sehari.
Berdasarkan ketentuan himbauan di atas Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II Muhammad Aliyuddin, S.Ag.,M.H menginstruksikan kepada pegawai tim IT Pengadilan Kuala Kurun Kelas II untuk segera mengimplementasikan dengan membuat audio sebuah peringatan tentang anti gratifikasi. Pembuatan audio anti gratifikasi ditunjukan dengan objek pendengar utamanya adalah seluruh masyarakat pencari keadilan yang akan diperdengarkan setiap akan dimulainya persidangan. Selain itu ia juga memerintahkan agar Tim membuat audio himbauan tentang penolakan gratifikasi yang objek pendengarnya adalah seluruh aparatur pengadilan yang akan diperdengarkan beberapa kali dalam sehari.
Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H mengungkapkan adanya penerapan audio peringatan perilaku anti gratifikasi dimaksud di atas akan menjadi salah satu bentuk public campaign Pengadilan Agama Kuala Kurun dalam melakukan pengendalian gratifikasi dan menunjukkan komitmen Pimpinan dalam menegakkan integritas Pengadilan. “Adanya pembuatan audio anti gratifikasi merupakan sebuah bentuk keseriusan kita bersama di pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II untuk berkomitmen bersama untuk menolak tindakan gratifikasi. Selain itu adanya pembuatan audio gratifikasi merupakan upaya Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II dalam melaksanakan serta mewujudkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM)”, ujarnya.
Selain pembuatan audio peringatan perilaku anti gratifikasi, Pengadilan Agama Kuala Kurun juga melakukan pembuatan baner maupun poster anti gratifikasi sebagai sarana public campaign sebagai bentuk komitmen bersama Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II dalam menolak perilaku anti gratifikasi.
“Bravo PA Kuala Kurun!” (UN - TI)