header pta Baru

Komitmen Mewujudkan Aparatur Pengadilan Yang BerAKHLAK

Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya Berkomitmen Mewujudkan Aparatur Pengadilan Yang BerAKHLAK
Komitmen Mewujudkan Aparatur Pengadilan Yang BerAKHLAK

PTA Palangkaraya Siap Sukseskan Program Prioritas Ditjen Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2023 1. Penguatan Integritas 2. Penguatan Kelembagaan 3. Penguatan SDM 4. Penguatan Pemanfaatan TI Ayoo dukung untuk menuju Peradilan Agama Modern Berkelas Dunia
PTA Palangkaraya Siap Sukseskan Program Prioritas Ditjen Badilag

Laporkan

Jika anda mengalami keluhan dan ada dugaan pungutan di luar ketentuan PENGADILAN slahkan adukan melalui nomor berikut 081212367307 Jangan khawatir kerahasiaan identitas anda kami jaga dan lindungi
Laporkan

DAYAK CANTIK

Situs Dayak Cantik (Data Aplikasi Aktual Dan Teknologi Informasi Kemitraan) adalah Inovasi layanan PTA Palangkaraya yang bertujuan memberikan informasi layanan-layanan Pengadilan yang ada di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya
DAYAK CANTIK

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

e - Court Pendaftaran Perkara Online

Pengertian e-Court Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
e - Court Pendaftaran Perkara Online
  • 1

MAKLUMAT PELAYANAN 2022.png

AREA II

Posted in Zona Integritas

Posted in Zona Integritas

 

 >>>>> KLIK GAMBAR DIBAWAH UNTUK MELIHAT EVIDEN

2 EVIDEN AREA 2

 

AREA II

 

2. PENATAAN TATA LAKSANA (AREA II)

   Adapun Kelompok Kerja (Tim) Penataan Tata Laksana terdiri dari :

No.

Kedudukan Dalam Tim

Nama

Jabatan

1

Koordinator

Heri Eka Siswanta, S.H., M.H.

Panitera PTA Palangka Raya

2

Anggota

Dr. Ufie Ahdie, S.H, M.H

Panitera Muda Banding PTA Palangka Raya

3

Anggota

H. Abdussahid, S.Ag

Panitera Pengganti PTA Palangka Raya

4

Anggota

H. Muhammad Sidik, S.H

Panitera Pengganti PTA Palangka Raya

5

Anggota

Arie Widya Sari, S.H.

Fungsional Umum PTA Palangka Raya

6

Anggota

Ratna Kumala Sari

Fungsional Umum PTA Palangka Raya

7

Anggota

Edi Wahyuni

Pranata Komputer PTA Palangka Raya

8 Anggota Adek Andika, A.Md

Pengelola Perkara PTA Palangka Raya

 

A.   Standar Operasional Prosedur (SOP)

1. Dasar Hukum penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Tinggi  Agama  Palangka   Raya, sebagai berikut :

  1.  Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010  Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi, Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintah;
  3. Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 002 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan  Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada di bawahnya.

2. Tujuan Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, sebagai berikut :

  1. Sebagai standarisasi cara yang dilakukan aparatur dalam menyelesaikan pekerjaan  yang menjadi tugasnya;
  2. Mengurangi tingkat kesalahan dan kelailaian yang mungkin dilakukan oleh seorang aparatur atau pelaksana dalam menjalankan tugasnya;
  3.  Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab   individual aparatur dan organisasi secara keseluruhan;
  4.  Membantu aparatur menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada inervensi manajemen, sehingga akan mengurangi keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari- hari;
  5.  Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas;
  6. Menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan aparatur cara konkrit untuk  memperbaiki kinerja serta membatu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan;
  7. Menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat, baik dari sisi mutu, waktu dan prosedur;
  8. Memberikan informasi bagi upaya peningkatan kompetensi aparatur;
  9. Menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas.

3.  Langkah - langkah yang ditempuh oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, sebagai berikut  :

  1. Membentuk tim penyusunan SOP pada masing-masing sub sektor unit kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan,  sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya;
  2.  Mensosialisasikan SOP yang telah disusun dan telah disahkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya
  3.  kepada semua stakeholder yang ada di Lingkungan PTA Palangka Raya;
  4. Memastikan bahwa semua kegiatan bisnis proses di lingkungan PTA Palangka Raya berjalan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan;
  5. Memastikan bahwa seluruh stakeholder PTA Palangka Raya melakukan pekerjaan berbanding lurus dengan SOP yang telah disusun.

4. Penataan area ini menghasilkan perubahan sebagai berikut :  

  1. Para pejabat dan staf PTA Palangka Raya yang sebelumnya bekerja tanpa SOP yang jelas, menjadi bekerja sesuai SOP yang jelas;
  2. Pelaksanaan pekerjaan yang asalnya tidak terukur, menjadi lebih terukur dan sesuai SOP;
  3. Pekerjaan yang sebelumnya tidak transparan dan akuntabel, menjadi lebih transparan dan  akuntabel.

B.  E- OFFICE

  1. Dasar Hukum penerapan E-Office pada Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, antara lain sebagai berikut :
    1. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    2. Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN;
    3. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
  2. Tujuan penerapan E-Office pada Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, sebagai berikut :
    1. Sistem pengukuran kinerja yang berbasis teknologi informasi sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi aparatur;
    2. Terlaksananya pengelolaan/ manajemen sumber daya manusia (SDM) yang menggunakan teknologi informasi;
    3. Terlaksananya monitoring evaluasi terhadap sistem dan manajemen  sumber daya manusia yang menggunakan teknologi informasi.
  3. Agar tujuan tersebut diatas dapat terwujud, maka Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya   menempuh langkah- langkah sebagai berikut :
    1. Mengupayakan setiap unit kerja di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dalam pengukuran kinerja menggunakan teknologi informasi, seperti Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Aplikasi SIKEP, Aplikasi SAIBA, Sistem Informasi Data Kepaniteraan (SIDAK), Sistem Pengelolaan Naskah Dinas (SIPENDI), Sistem Monitoring Absensi (SIMONA), Sistem Aplikasi Sasaran Kinerja Pegawai (SASKP) dan Aplikasi lainnya;
    2. Mengusahakan seluruh steakholder di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya memahami dalam mengopersionalkan TI, terkait aplikasi yang sudah ada baik aplikasi yang dibuat Mahkamah Agung dan Badilag maupun aplikasi yang di inisiasi oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya sendiri;
    3. Mengupayakan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit dan operasioanalisasi sumber daya manusia (SDM).
  4. Penataan area ini diharapkan dapat menghasilkan perubahan sebagai berikut :
    1. Sistem pengukuran yang sebelumnya belum berbasis TI (manual), saat ini berbasis teknologi informasi;
    2. Seluruh steakholder yang ada di Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya yang sebelumnya belum memahami dan melaksanakan operasionalisasi TI, menjadi paham dan mampu melakukan pekerjaan dengan berbasis TI;
    3. Terlaksananya monitoring dan evaluasi terhadap sistem dan manajemen sumber daya manusia (SDM) dengan menggunakan TI

C. KETERBUKAAN INFORMASI

  1. Dasar Hukum penerapan Keterbukaan Informasi Publik pada Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, sebagai berikut :
    1. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
    2. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
  2. Tujuan adanya keterbukaan informasi publik pada Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya,     sebagai berikut :
    1. Tersedianya informasi yang memadai dengan berbagai infrastruktur dan konten yang memadai yang diikuti dengan sikap keterbukaan dan mekanisme prosedur;
    2. Terdapat kebijakan pimpinan dalam penerapan keterbukaan informasi publik;
    3. Terlaksananya monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dalam penerapan keterbukaan informasi publik.
  3. Untuk sampai pada tujuan tersebut, maka Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya melakukan langkah- langkah sebagai berikut :
    1. Menyiapkan informasi dengan berbagai infrastruktur dan konten yang memadai;
    2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya menerbitkan Surat Keputusan terkait kebijakan penerapan keterbukaan informasi publik di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya;
    3. Pimpinan secara periodik melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi publik.
  4. Penataan pada area keterbukaan informasi publik menghasilkan perubahan sebagai berikut :
    1. Sebelum ada SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya belum menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kemudian saat ini sejak diberlakukannya SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya telah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 
    2. Pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik yang sebelumnya tidak dilakukan monitoring dan evaluasi, sekarang menjadi lebih terukur dengan adanya monitoring dan  evaluasi secara periodik.

 

 Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, sebagai berikut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010  Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi, Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintah;
  3. Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 002 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada di bawahnya.
  4. Tujuan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, sebagai berikut :
    1. Sebagai standarisasi cara yang dilakukan aparatur dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
    2. Mengurangi tingkat kesalahan dan kelailaian yang mungkin dilakukan oleh seorang aparatur atau pelaksana dalam menjalankan tugasnya;
    3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual aparatur dan organisasi secara keseluruhan;
    4. Membantu aparatur menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada inervensi manajemen, sehingga akan mengurangi keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari- hari;
    5. Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas;
    6. Menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan aparatur cara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membatu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan;
    7. Menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat, baik dari sisi mutu, waktu dan prosedur;
    8. Memberikan informasi bagi upaya peningkatan kompetensi aparatur;
    9. Menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas.
  5. Langkah- langkah yang ditempuh oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, sebagai berikut :
    1. Membentuk tim penyusunan SOP pada masing-masing sub sektor unit kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya;
    2. Mensosialisasikan SOP yang telah disusun dan telah disahkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, kepada semua stakeholder yang ada di Lingkungan PTA Palangka Raya;
    3. Memastikan bahwa semua kegiatan bisnis proses di lingkungan PTA Palangka Raya berjalan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan;
    4. Memastikan bahwa seluruh stakeholder PTA Palangka Raya melakukan pekerjaan berbanding lurus dengan SOP yang telah disusun.
  6. Penataan area ini menghasilkan perubahan sebagai berikut :
    1. Para pejabat dan staf PTA Palangka Raya yang sebelumnya bekerja tanpa SOP yang jelas, menjadi bekerja sesuai SOP yang jelas;
    2. Pelaksanaan pekerjaan yang asalnya tidak terukur, menjadi lebih terukur dan sesuai SOP;
    3. Pekerjaan yang sebelumnya tidak transparan dan akuntabel, menjadi lebih transparan dan akuntabel.

 

       

 

  • Prosedur Perkara
  • Prosedur Informasi
  • Prosedur Pengaduan
  • LANPION

Prosedur Perkara Tingkat Banding

 

Selengkapnya

Layanan Informasi

Selengkapnya

Prosedur Pengaduan

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya.

Dijelaskan pada pasal 1 ayat 1  bahwa pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya pelanggaran terhadap :

Selengkapnya

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Hakim Tinggi PTA Palangka Raya
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Hakim Tinggi
PA Buntok terpilih sebagai Satker Berkinerja Terbaik Tahun 2023
PA Buntok terpilih sebagai Satker Berkinerja Terbaik Tahun 2023
Penyerahan penghargaan kepada Satuang Kerja Berkinerja Terbaik pada RAKORDA 29 Januari 2024
Ketua PTA Palangkaraya Kunjungi Pelayangn PTSP PA Sukamara
Ketua PTA Palangka Raya lakukan Pembinaan dan Pengawasan di PA Sampit
Ketua PTA Palangka Raya lakukan Pembinaan dan Pengawasan di PA Sampit
Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Gedung PA Kuala Pembuang
Monitoring dan Tinjau Persiapan Operasional Gedung PA Nanga Bulik
Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Gedung PA Sukamara
Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Gedung PA Pulang Pisau
Foto bersama Ketua dan Wakil Ketua PTA Palangkaraya dengan seluruh Ketua PA se Kalimantan Tengah
Foto bersama Pejabat yang baru dilantik dengan seluruh Hakim Tinggi PTA Palangkaraya
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakil Ketua PTA Palangkaraya Drs. H. Ketut Madhuddin Djamal, S.H., M.H
Silaturahmi bersama Ketua Mahkamah Agung dan melaporkan progress Pembangunan Gedung diwilayah Kalteng
Selasa, 5 Desember 2023 | Koordinasi Pimpinan PTA Palangka Raya & PA se-Kalteng dengan Kepala Biro Keuangan
Koordinasi Pimpinan PTA Palangka Raya & PA se-Kalteng dengan Kepala Biro Keuangan
Silaturahmi bersama Ketua Mahkamah Agung dan melaporkan progress Pembangunan Gedung diwilayah Kalteng
Apel Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 95
Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 95
Giat Pembinaan dan Pengawasan di PA Tamiang Layang (28 Agustus sd 01 September 2023)
Giat Pembinaan dan Pengawasan di PA Nanga Bulik
Pembinaan dan Pengawasan di PA Palangkaraya
Konsolidasi data usulan RKBMN dengan Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI atas usulan seluruh satker diwilayah PTA Palangka Raya
YM Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, SH., MH., MM serahkan buku karyanya kepda Ketua PTA Palangkaraya
Ketua PTA Palangkaraya beri sambutan pada saat acara Pembinaan YM Ketua Kamar Agama MA RI
Penandatanganan MOU antara IAIN Palangkaraya dan PTA Palangkaraya
PTA Palangkaraya tanda tangani MOU bersama IAIN Palangkaraya
Tuaka Mahkamah Agung RI sebagai Narasumber Acara Dosen Tamu di Kampus IAIN Palangkaraya
Tuaka Mahkamah Agung RI sebagai Narasumber Acara Dosen Tamu di Kampus IAIN Palangkaraya

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media