header pta Baru

SERAH TERIMA CREDIT CARD CORPORATE BRI

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Nanga Bulik

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 1153Posted in Nanga Bulik

SERAH TERIMA CREDIT CARD CORPORATE  BRI

 

Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pengadilan Agama Nanga Bulik yang kredibel, akuntabel dan transparan maka pada hari Senin, 21 Oktober 2019 bertempat di kantor BRI Cabang Nanga Bulik Lamandau, diadakan acara serah terima Credit Card Corporate dari pihak BRI kepada PA Nanga Bulik. Acara serah terima diwakili oleh Bendahara Pengeluaran, Muhammad Iskandar Zulkarnain, S.H.I.

D:PA NGBWEBSITEBRI card.jpg

Credit Card Corporate adalah sebuah fasilitas yang diberikan oleh pihak Bank kepada instansi pelayanan publik dalam rangka mengimplementasikan kebijakan transaksi non tunai. Lewat fasilitas ini, maka segala keperluan dan kebutuhan belanja baik pegawai maupun barang bisa ditransaksikan secara nontunai tanpa harus menggunakan uang cash.

Berdasarkan informasi yang diakses dari laman www.kemenkeu.go.id, Ditjen Perbendaharaan (DJPB) beberapa waktu lalu mengeluarkan kebijakan uji coba penggunaan kartu kredit pemerintah dalam pembayaran belanja negara. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per-17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan. Uji coba penggunaan kartu kredit dalam pembayaran belanja dilaksanakan pada beberapa satker di kementerian/lembaga. Kartu Kredit yang digunakan adalah jenis kartu kredit korporat. Namun karena kartu kredit korporat  identik dengan swasta atau perusahaan  maka istilah yang digunakan untuk kartu kredit yang digunakan untuk belanja satker ini adalah Kartu Kredit Pemerintah.

Dalam uji coba penggunaan kartu kredit pemerintah ini, satker dapat menggunakan kartu kredit untuk belanja-belanja yang dibiayai dengan mekanisme uang persediaan seperti biaya operasional, biaya pemeliharaan dan biaya perjalanan dinas. Tagihan atas kartu kredit pemerintah ini dibayar oleh bendahara pengeluaran menggunakan uang persediaan yang dikuasainya. (TIM TI-fw)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media