header pta Baru

SOSIALISASI E-COURT E-LITIGATION

Written by Super User on . Posted in Sukamara

Written by Super User on . Hits: 1850Posted in Sukamara

SOSIALISASI E-COURT E-LITIGATION

Sukamara | PA. Sukamara (Kamis, 29/8/2019). E-COURT adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. 

 

Aplikasi e-Court memiliki tiga menu yakni : e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan); e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) dan; e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online).

 

Dalam pengertian lain disebutkan bahwa e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara online, Taksiran Panjar Biaya secara elektronik, Pembayaran Panjar Biaya secara online, Pemanggilan secara online dan Persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban).

 

Dalam hal pendaftaran perkara Online melalui e-Court ini, dikhususkan untuk Advokat sebagai Pengguna Terdaftar. Pengguna Terdaftar harus mendaftar dan mendapatkan Akun terlebih dahulu, melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah. Sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum belum di atur dalam e-Court ini.

 

Pendaftaran Perkara melalui e-Court secara singkat tahapannya adalah Daftar (Mendapatkan Nomor Pendaftaran Online), Melengkapi Data Pihak, Upload Berkas Gugatan, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara (e-Skum), Melakukan Pembayaran, Menunggu Verifikasi dan Mendapatkan Nomor Perkara dari Pengadilan Tempat Mendaftarkan Perkara.

 

Semua penjelasan mengenai e-Court di atas adalah berdasar dan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo. Ketuputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tanggal 9 Juli 2018 tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan.

 

Terkait Perma Nomor 3 Tahun 2018 dan KMA Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 di atas, sebagian besar Aparatur Pengadilan Agama Sukamara relative telah memahaminya. Bahkan telah dipalikasikannya, terbukti pertanggal 15 Juli 2019 yang lalu telah didaftarkan satu perkara Cerai Gugat melalui e- Court tersebut, dan saat ini telah dalam proses pemeriksaan Majelis hakim Pengadilan Agama Sukamara yakni telah masuk ke persidangan kedua.

Namun, seiring adanya Perma terbaru Nomor 1 Tahun 2019 Tanggal 6 Agustus 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang secara resmi diberlakukan pada Hari Ulang Tahun Mahakamh Agung RI ke-74 pada Senin tanggal 19 Agustus 2019 yang lalu, Perma Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (vide. Pasal 38 dan Pasal 39 Perma No.1 Tahun 2019). Begitu pula dengan aturan turunannya, yakni Ketuputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tanggal 9 Juli 2018 tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan diterbitkannya KMA Nomor 129/KMA/SK/2019 Tanggal 13 Agustus 2019 tentang Petunjuk Teknis Admintrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

 

Dengan diberlakukannya Perma Nomor 1 Tahun 2019 tersebut, modernisasi sistem peradilan tidak hanya sebatas kepada Administrasinya semata, namun telah masuk pada Persidanganya pula. Dengan adanya Perma Nomor 1 Tahun 2019 tersebut terjadi pengembangan e-Court menuju e-Litigasi yang melibatkan mpengembangan SIPP sebagai aplikasi manajemen perkara di Pengadilan Tingkat Pertama.  Melalui e-Court e-Litigation ini- begitu biasa warga peradilan meneyebutnya-, medernisasi system peradilan tidak hanya terbatas pada e-Filling, e-SKUM, e-Payment, e-Summon, namun masuk pada wilayah e-Litigation atau persidangan secara elektronik pula.

 

Kalau berdasarkan Perma Nomor 3 Tahun 2018 hanya terbatas pada Pengguna Terdaftar yakni Advokat, dan persidangan secara elektronik hanya terbatas pada pengiriman melalui email atas gugatan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, maka dengan diberlakukannya Perma Nomor 1 Tahun 2019 ini, ada ketentuan dibolejhkannya Pengguna Lain (perorangan, Kementerian dan lembaga/BUMN, Kejaksaan, Badan Hukum dan Kuasa Insidentil), selain Pengguna Terdaftar (Advokat). Pun melalui Perma Nomor 1 Tahun 2019 ini Persdangan Elektronik tidak terbatas pada mengirim gugatan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, namun legal pula mengirim scan bukti Surat, pemeriksaan saksi secara visual, pembacaan putusan secara elektronik.

 

Kesamaan dari tehnis persidangan di Perma Nomor 3 Tahun 2018 dengan Perma Nomor 1 tahun 2019 adalah minimal dilakukannya Persidangan Manual sebanyak 3 kali, yakni Sidang pertama untuk keperluan menanyakan persetujuan Tergugat/Termohon untuk beracara secara elektronik, Sidang Kedua untuk keperluan mediasi, dan Sidang Ketiga untuk memperlihatkan dan penyerahan Asli alat bukti Surat di muka persidangan.

 

Sehubungan dengan banyak hal-hal yang baru dengan diberlakukannya Perma Nomor 1 Tahun 2019 tersebut di muka, dan juga harapan kepada seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sukamara untuk dapat memahimnya dan menguasainya, -meski sesungguhnya hingga akhir tahun 2019 ke depan baru 4 Pengadilan Agama di Seluruh Indonesia yang dijadikan pilot project-, pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019 pukul 10.00 wib bertempat di Ruang Sidang Utama, Ketua dan Wakil ketua mengadakan Sosialisasi terkait Perma Nomor 1 tahun 2019 dan KMA Nomor 129/KMA/SK/2019 tersebut kepada Warga Peradilan Agama Sukamara. (arw)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media