header pta Baru

PEMERINTAH KABUPATEN SUKAMARA BEKERJA SAMA DENGAN PENGADILAN AGAMA SUKAMARA GELAR SIDANG ITSBAT NIKAH MASSAL

Written by Edi on . Posted in Sukamara

Written by Edi on . Hits: 2071Posted in Sukamara

suk

Baris Depan dan Kursi Sebelah kiri : KPA Sukamara beserta Para Hakim, Sekretaris Daerah Pemkab Sukamara,  Perwakilan Forkompinda, Ketua Panitia, Kepala SOPD, Para Camat dan Lurah Kepala Desa Kabupaten Sukamara.

Kursi Belakang Sebelah Kanan : Para Peserta Sidang/Para Pemohon Itsbat Nikah.

Sukamara | PA Sukamara (Senin,17/6/2019). Pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019, bertempat di halaman Kantor Pengadilan Agama Sukamara, Pemerintah Kabupaten Sukamara membuka secara resmi program Sidang Itsbat Nikah Massal bagi warganya yang tersebar di empat kecamatan yang telah melakukan pernikahan di bawah tangan (secara Agama Islam) dan belum mempunyai Buku Nikah sebagai bukti legalitas pernikahannya tersebut.

Sidang Istbat Nikah Massal yang segala sesuatunya telah disiapkan oleh Bidang Kesra Setda Kabupaten Sukamara tersebut diikuti oleh 50 (lima puluh) pasangan yang tersebar di Kecamatan Sukamara sebanyak 12 pasangan, di Kecamatan Jelai sebanyak 12 pasangan, di Kecamatan Permata Kecubung sebanyak 12 pasangan, dan di Kecamatan Pantai Lunci sebanyak 14 pasangan. Sementara untuk Kecamatan Balai Riam nihil Pemohon Pengesahan Nikah semata karena telah tercover pada tahun 2018 yang lalu.

Ketua Panitia, Wariyanto yang merupakan Asisten I Setda Pemkab Sukamara menjelaskan dalam sambutannya bahwasannya program itsbat nikah massal ini merupakan wujud kongrit adanya kerja sama yang baik yang terjalin antara Pemkab Sukamara dan Pengadilan Agama Sukamara. Segala hal ihwal terkait anggaran untuk menggelar sidang itsbat nikah massal ini dibebankan atau bersumber dari DIPA APBD Pemkab Sukamara tahun anggaran 2019, sementara Pengadilan Agama Sukamara sebatas menjalankan fungsinya sebagai badan peradilan yang menyidangkan permohonan sidang itsbat nikah massal tersebut.

suk1

Ketua Panitia, Wariyanto, yang juga merupakan Asisten I di Setda Pemkab Sukamara, tampak sedang menyampaikan Laporannya

“Karena keterbatasan Hakim di Pengadilan Agama Sukamara, maka acara Persidangan Itsbat Nikah Massal ini dilangsungkan selama 4 hari, yakni di hari Senin tanggal 17 Juni 2019 untuk Para Pemohon Sidang Itsbat Nikah dari Kecamatan Sukamara, di hari Selasa tanggal 18 Juni 2019 untuk Para Pemohon Sidang Itsbat Nikah dari Kecamatan Jelai, di hari Rabu tanggal 19 Juni 2019 untuk Para Pemohon Sidang Itsbat Nikah dari Kecamatan Permata Kecubung, dan terakhir di hari Kamis tanggal 20 Juni 2019 untuk Para Pemohon Sidang Itsbat Nikah dari Kecamatan Pantai Lunci”, jelas Asisiten I Setda Pemkab Sukamara yang baru sebulan dilantik oleh Bupati Sukamara menggantikan H. Chairuddin yang dipromosikan menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukamara tersebut.

Pada acara pembukaan tersebut selain dihadiri oleh Para Pemohon Pengesahan Nikah dari Kecamatan Sukamara beserta para saksinya, pun dihadiri oleh unsur Forkopimda dan Kepala SOPD Kabupaten Sukamara. Dalam kesempatan menyampaikan pidatonya, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Sukamara H. Sutrisno yang hadir kala itu untuk mewakili Bupati yang sedang Dinas Luar di Palangka Raya dan mewakili Wakil Bupati yang di waktu dan jam yang sama sedang ada pula acara di Kantor Kepolisian Resor Sukamara, mengatakan bahwasannya program itsbat nikah massal ini adalah sebagai bentuk pelayanan Pemerintahan Kabupaten Sukamara dalam bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta perlindungan hukum.

“Mungkin saat nikah tempat pelayanan pernikahan seperti KUA berjarak cukup jauh dan kesadaran masih kurang sehingga cukup menikah secara agama saja. Jika tidak mempunyai Buku Nikah, maka dapat berdampak bagi yang bersangkutan karena saat berurusan ada mensyaratkan secara administrasi bukti pernikahan”. Terang Sutrisno.

Sementara Ketua Pengadilan Agama Sukamara, M. Arqom Pamulutan, S.Ag., M.A. dalam kesempatannya memberikan sambutannya mengatakan bahwa Pengadilan Agama Sukamara akan konsisten bersikap dan bertindak tegas dan lugas. Artinya, olehnya untuk sahnya suatu perkawinan tidak cukup mendasarkan pada hukum fikih klasik, akan tetapi harus pula memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di  Negara Indonesia, maka Pengadilan Agama Sukamara sebagai perwakilan Negara dalam bidang yudikatif akan menilai semua permohonan Para Pemohon Itsbat Nikah Massal tersebut pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk diketahui oleh semua bapak dan ibu peserta Sidang Itsbat Nikah Massal ini, bahwasannya tidak ada jaminan disahkannya pernikahan bapak ibu semuanya. Terdapat tiga kemungkinan hasil permohonan bapak ibu semuanya, yaitu : dikabulkan bila memang terbukti memenuhi syarat rukun dan wajibnya akad nikah sebagaimana yang digariskan oleh Hukum Islam dan/atau peraturan perundang-undangan; sebaliknya mungkin pula ditolak bila memang tidak terbukti terpenuhi syarat rukun dan wajib akad nikahnya dan; mungkin pula tidak diterima olehnya tidak jelas atau kabur permohonannya, semisal bapak ibu tidak mampu menyebutkan dengan jelas kapan tanggal bulan dan tahun terbentuknya akad nikahnya dan seterusnya”, tegas Ketua Pengadilan Agama Sukamara yang sebelumnya menduduki jabatan Wakil Ketua di Pengadilan yang sama selama sekira tujuh bulan tersebut.

Kiranya, meskipun sesungguhnya program Pemerintah Daerah ini bagus, namun adanya kesan memanjakan warga, maka tetap diharapkan masyarakat lambat laun semakin sadar akan pentingnya pencatatan pernikahan dan/atau melakukan pernikahan melalui lembaga resmi (Kantor Urusan Agama) Kecamatan setempat, dan masyarakat tidak lagi menunggu uluran tangan dari Pemerintah Kabupaten setempat untuk mengesahkan pernikahannya. Atau jika hendak lebih tegas lagi, kiranya perlu pula ada terobosan semisal diadakannya moratorium program semisal oleh Pemerintahan Kabupaten setempat, semata memberikan efek jera dan atau upaya tertib pencatatan pernikahan. Semoga (arw)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media