header pta Baru

SIDANG ITSBAT NIKAH MASSAL DI PENGADILAN AGAMA SUKAMARA (hari pertama)

Written by Saiful Imran on . Posted in Sukamara

Written by Saiful Imran on . Hits: 1312Posted in Sukamara

SIDANG ITSBAT NIKAH MASSAL DI PENGADILAN AGAMA SUKAMARA (hari pertama)

Majelis Hakim Pengadilan Agama Sukamara yang menyidangkan perkara Itsbat Nikah Massal

Sukamara | PA Sukamara (Senin, 17/6/2019). Selepas acara seremonial atau pembukaan acara sidang itsbat nikah massal selesai digelar, sekira pukul 10.00 bertempat di Ruang Sidang Utama, persidangan untuk perkara-perkara permohonan pengesahan nikah (itsbat nikah) dibuka dan dinyatakan terbuka oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Sukamara. Majelis Hakim terdiri dari M. Arqom Pamulutan, S.Ag., MA., selaku Ketua Majelis, Abdul Rahman, S.Ag. selaku Hakim Anggota I, Miftahul Arwani, S.H.I selaku Hakim Anggota II, dan dibantu oleh Rahsiannor Syam’ani, S.H.I sebagai Panitera.

Para peserta sidang itsbat nikah massal yang bahkan dari sebelum acara pembukaan dimulai telah datang dan melakukan verifikasi akhir dan/atau konfimasi kehadirannya tersebut, tampak duduk rapi di Ruang Tunggu Pengadilan Agama Sukamara dan Ruang Tunggu yang telah disediakan oleh Pemkab Sukamara yang berada di halaman Pengadilan Agama Sukamara, menunggu giliran permohonannya disidangkan oleh Majelis Hakim.

Berikut Dokumentasi saat melakukan verifikasi akhir :

 

 

Untuk dketahui, pada kesempatan persidangan sidang itsbat nikah massal di hari pertama ini, yakni hari Senin tanggal 17 Juni 2019 diikuti oleh Para Pemohon Pengesahan Nikah yang berdomisili di Kecamatan Sukamara dengan jumlah 12 pasangan yang mengaku telah menikah secara Agama Islam.

“Persidangan selanjutnya, perkara Nomor 10/Pdt.P/2019/PA.Skr, kepada Jojab bin Lisap sebagai Pemohon I dan Hasanah bint Mardullah sebagai Pemohon II dipersilahkan masuk ke Ruang Sidang”.

Sebagian Para Pemohon Itsbat Nikah Massal sedang duduk mengantri di Ruang Tunggu PA Sukamara

Mendengar panggilan untuk dirinya di atas, Jojab bin Lisap dan Hasanah bint Mardullah bergegas menuju ke Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama untuk menghadap Majelis Hakim. Dan setelah pemeriksaan atas permohonannya usai dengan amar putusan yang pada pokoknya dikabulkan, tampak  keduanya keluar Ruang Sidang Utama dengan raut muka bahagia dengan tidak ketinggalan sebelumnya bersalaman dan berkali-kali mengucapkan terima kasihnya kepada Majelis Hakim dan pula kepada Petugas Sidang yang ada di depan Ruang Sidang yang dipercayakan kepada Sdr Heri Gunawan, S.H.I.

Pada Persidangan Permohonan Itsbat Nikah hari pertama ini yakni hari Senin tanggal 17 Juni 2019, dari 12 permohonan yang diajukan oleh 12 pasangan menikah secara Agama Islam, dikabulkan oleh Majelis Hakim sebanyak 7 permohonan, selebihnya sebanyak 4 permohonan ditolak, dan sebanyak 1 permohonan tidak diterima.

Adanya 4 permohonan yang ditolak oleh Majelis Hakim tersebut disebabkan oleh di tidak terpenuhinya syarat dan/atau rukun nikahnya, seperti walinya tidak sah, atau Pemohon II masih dalam masa iddah, atau Pemohon I masih terikat perkawinan sah dengan orang lain (istri sahnya yang sebelumnya). Sementara 1 permohonan tidak diterima dengan sebab Para Pemohon tidak dapat menyebutkan atau menjelaskan secara terang dan jelas di mana tempat (locus) sesungguhnya terjadi peristiwa akad nikah yang mereka dalilkan. Di Surat Permohonan mendalilkan terjadi di wilayah Kabupaten Sukamara, namun di dalam Persidangan antara Para Pemohon sendiri muncul keraguan antara terjadi di Kabupaten Sukamara atau di Kabupaten Siantar Propinsi Sumatera Utara. (arw

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media