PA Sampit Buka e-Court Corner
PA Sampit Buka e-Court Corner
Sampit| www.pa-sampit.go.id
Sebagai tindaklanjut dari Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Pengadilan secara Elektronik di Pengadilan dan untuk memberi area dan akses internet bagi advokat/pengacara/kuasa hukum para pihak berperkara dalam hal pendaftaran perkaranya, serta untuk mewujudkan Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi untuk Melayani, maka sebagai implementasinya Pengadilan Agama Sampit membuat area Pojok e-Court (e-Court Corner) sebagai tempat informasi seputar e-Court.
Untuk keperluan tersebut, telah ditunjuk seorang petugas yaitu Hary Anshori, adapun fasilitas yang tersedia pada e-Court Corner ini adalah: Meja kursi standar, Laptop yang terhubung dengan jaringan internet/wifi free dan Leaflet tentang e-Court.
Setelah tersedia area Pojok e-Court tersebut diharapkan para Advokat dan para pihak yang ingin mendaftarkan perkaranya secara mandiri dapat berkonsultasi dengan petugas e-Court yang sudah ditunjuk.
Dalam implementasi Aplikasi e-Court Pengadilan Agama Sampit saat ini telah terdaftar lebih dari 50 perkara, dan ini terbanyak dari Pengadilan Agama lainnya yang ada di wilayah Kalimantan Tengah. (Tim Redaksi PA Sampit)