header pta Baru

Ketua PA Sampit Jadi Narasumber pada Acara Diskusi Hukum di PTA Kalteng

Written by Super User on . Posted in Sampit

Written by Super User on . Hits: 1482Posted in Sampit

Ketua PA Sampit Jadi Narasumber 

pada Acara Diskusi Hukum di PTA Kalteng

Sampit |www.pa-sampit.go.id

Berdasarkan Surat Ketua PTA Kalteng Nomor: W16-A/699/HK.05/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 Perihal Kesediaan Untuk Membuat Makalah Dan Presentasi Pada Acara Diskusi Hukum, maka Ketua PA Sampit Norhadi, S.H.I. menjadi Narasumber Utama dalam diskusi hukum di PTA Kalteng beberapa waktu yang lalu.

Dalam gelaran diskusi hukum tersebut Bapak 4 orang anak itu mengambil judul “Intervensi Dalam Perkara Volunter (Penetapan Waris)”  dengan didampingi oleh Drs. H. Ahmad Akhsin, S.H., M.H. selaku Moderator dan Dr. Ufie Ahdie, S.H., M.H. sebagai Notulis. 

Diskusi yang dihadiri oleh KPTA Kalteng bersama para Hakim tinggi serta seluruh ketua-ketua di lingkungan PTA Kalimantan Tengah  cukup menarik perhatian karena materi intervensi dalam perkara volunter ini ternyata cukup menarik perhatian peserta karena pemateri dalam paparannya ternyata membolehkan intervensi dalam perkara penetapan waris.  Sebagai contoh kasus si A dan si B meninggal dunia dan meninggalkan sebidang tanah seluas 1 hektar, kemudian dua orang anak A dan B yaitu C dan D mengajukan penetapan waris ke Pengadilan Agama, namun ditengah proses persidangan ada ahli waris lain yang mengintervensi  bahwa ahli waris A dan B bukan hanya C dan D namun juga ada E ,F, dan G, kemudian ketiganya yaitu E , F dan D melakukan intervensi, dan mekanisme intervensi sudah sesuai aturan dalam Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama halaman 80 yaitu mengajukan surat permohonan kepada Ketua Pengadilan dengan bermaksud untuk ikut dalam proses berperkara, kemudian Ketua mendisposisikan ke Ketua Majelis, kemudian Ketua Majelis memeriksa surat permohonan tersebut apakah para intervensi mempunyai hubungan hukum atau tidak, kalau ada hubungan hukum maka boleh ikut dipersidangan.

Materi diskusi yang dibawakan oleh KPA Sampit ini banyak menyedot perhatian peserta karena tidak sedikit peserta diskusi tidak sependapat dengan paparan KPA Sampit ini namun KPA Sampit tetap bertahan dengan paparannya dengan argumen-argumen hukum yang logis dan sebagai penguat argumennya KPA Sampit memperlihatkan putusan dari MA tentang intervensi ini terutama penetapan waris dengan nomor perkara No 62K/Ag/2012 tanggal 31 Mei 2012. katanya bahwa dengan adanya putusan kasasi MA tersebut sudah menjadi yurisprudensi dilingkungan peradilan agama sehingga tidak menjadi polemik apakah intervensi dalam perkara volenter dalam penetapan waris boleh atau tidak. Karena dalam putusan MA tersebut ternyata intervensi dalam perkara volenter terutama penetapan waris boleh dilakukan selama masih ada hubungan hukum dan tidak melanggar undang-undang dan yang utama adalah asas kemanfaatan, asas keadilan dan asas kepastian hukum yang menjadi cita-cita luhur peradilan terpenuhi. (Nhd)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media