header pta Baru

Tampilan Baru PTSP PA Sampit

Written by Super User on . Posted in Sampit

Written by Super User on . Hits: 2052Posted in Sampit

Tampilan Baru PTSP PA Sampit

Sampit | www.pa-sampit.go.id

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan pelayanan administrasi peradilan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses yang dimulai dari tahap permohonan informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengembalian panjar biaya perkara, hingga layanan penyerahan/pengambilan produk pengadilan melalui satu pintu.

Program PTSP sendiri terbentuk sebagai salah satu upaya Mahkamah Agung dalam mencegah dan memberantas korupsi atau pungutan liar (pungli) yang dapat terjadi di berbagai lembaga peradilan Indonesia, hal ini selaras dengan tujuan PTSP yang tertuang dalam surat keputusan Dirjen Badilag. Dengan adanya PTSP diharapkan para pihak berperkara dan yang bukan berperkara hanya dapat berinteraksi dengan pihak pengadilan  di PTSP tersebut untuk mendapatkan pelayanan yang diinginkan dan mencegah terjadinya interaksi lebih yang dapat menjurus kepada hal hal yang bersifat koruptif.

Memenuhi maksud Keputusan Direktur jenderal Badan Peradilan Mahkamah Agung RI Nomor: 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama, maka Pengadilan Agama Sampit memindah Ruang PTSP yang sebelumya sempit ke ruangan yang lebih luas, yaitu di samping Ruang Sidang II, supaya para pihak merasa lebih nyaman dan dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan sebagai wujud pembenahan Lembaga peradilan di Indonesia yang bersih dan bebas korupsi. Semoga ke depan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung menjadi Badan Peradilan Indonesia yang Agung seperti visi besar Mahkamah Agung RI.

Pelaksanaan pemindahan/renovasi ruang PTSP tersebut menggunakan Anggaran DIPA Tahun 2019 dari akun belanja pemeliharaan gedung kantor Pengadilan Agama Sampit. Ruang PTSP PA Sampit yang dulu Kasir/tempat pembayaran dan pengembalian panjar biaya perkara terpisah di ruang sendiri, yang sekarang Kasir menyatu dengan pelayanan lainnya.

PTSP PA Sampit sekarang telah memenuhi layanan pokok yang harus ada di PTSP, yaitu: permohonan informasi, pendaftaran perkara, pembayaran biaya, penyerahan produk pengadilan dan pengajuan keluhan/pengaduan. Sedangkan untuk layanan penunjang yang sudah ada yaitu Posbakum. (Tim Redaksi PA Sampit) 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media