header pta Baru

PA Sampit Gelar Rapat Terbatas

Written by Mursidi, S.H. on . Posted in Sampit

Written by Mursidi, S.H. on . Hits: 1098Posted in Sampit

PA Sampit Gelar Rapat Terbatas

H:BERITABERITA 2020JANUARIratas.jpg

Sampit |www.pa-sampit.go.id

Bertempat di ruang Ketua PA Sampit pada hari Senin (13/01/2020) pukul 08.00 WIB selesai pelaksanaan Apel Senin pagi langsung dilanjutkan dengan Rapat terbatas.  Rapat dipimpin langsung oleh Ketua PA Sampit Norhadi, S.H.I., M.H., dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, para Panmud dan Panitera Pengganti PA Sampit.

Agenda rapat adalah membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan. 

Pada kesempatan itu Sekretaris PA Sampit Isnaniyah, S.Ag. yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan bahwa pagu anggaran untuk Sidang Di Luar Gedung yang termuat dalam DIPA 04 Ditjen Badilag sebesar Rp. 50.000.000,-. Dalam anggaran tersebut terdiri dari untuk Biaya Sewa Tempat, Biaya Kebersihan, ATK dan biaya perjalanan dinas sidang di luar gedung itu sendiri ungkapnya.

Lebih lanjut Isnaniyah juga menyampaikan bahwa rencana pelaksanaan sidang di luar gedung sebanyak 14 kali kegiatan, dan target perkara yang harus diselesaikan sebanyak 150 perkara dengan jumlah personil yang berangkat sebanyak 8 orang.

 

H:BERITABERITA 2020JANUARIratas1.jpg

 

Ketua PA Sampit optimis bahwa target sebanyak 150 perkara dapat dicapai pada tahun 2020 ini, dan untuk mempercepat agar sidang di luar gedung pada bulan Februari sudah dilaksanakan, maka kiranya perlu dilaksanakan verifikasi kata beliau. Adapun lokasi tempat pelaksanaan sidang masih sama seperti tahun yang lalu, yaitu Kecamatan Teluk Sampit, Kecamatan Cempaga, Kecamatan Seranau dan Kecamatan Parenggean. Untuk itu kepada Sekretaris agar segera membuat surat pemberitahuan pelaksanaan sidang di luar gedung  yang ditujukan ke Kantor Kecamatan tersebut. 

 

Wakil Ketua PA Sampit Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I., M.H.I. menyampaikan pendapatnya agar diusahakan tempat pelaksanaan sidang di Kantor Kecamatan atau Aula Hotel/Losmen, dan untuk waktu pelaksanaannya agar dalam 1 bulan 3 kali kegiatan yang dilaksanakan pada hari Kamis-Jum’at.

 

Panitera PA Sampit Frislyasi, S.H.I. menginfokan bahwa sudah ada perkara sidang di luar gedung yang akan masuk yaitu perkara Itsbat Nikah dari Kecamatan Seranau sebanyak 10 perkara.

Selanjutnya diberikan kesempatan kepada peserta rapat lainnya untuk menyampaikan saran atau tanggapan. (Tim Redaksi PA Sampit) 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media