header pta Baru

PA Sampit Gelar Sidang Itsbat Nikah Di Desa Rubung Buyung

Written by Mursidi, S.H. on . Posted in Sampit

Written by Mursidi, S.H. on . Hits: 1024Posted in Sampit

PA Sampit Gelar Sidang Itsbat Nikah Di Desa Rubung Buyung

G:BERITABERITA PA SAMPIT 2019DESEMBERitsbat1.jpg

 

Sampit| www.pa-sampit.go.id

Sebanyak 10 pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah, mengikuti Itsbat Nikah Massal yang digagas oleh Lembaga Kajian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) NU Kabupaten Kotawaringin Timur, pada tanggal 23 Desember 2019 bertempat di Balai Desa Rubung Buyung Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur. Sidang ini dilaksanakan atas kerja sama dengan Lembaga Kajian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) NU Kabupaten Kotim dan aparat desa setempat.

Majelis Hakim yang berangkat adalah Majelis A dan Majelis B, yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Agama Sampit Norhadi, S.H.I., Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampit Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I., M.H.I. dengan anggota  Suwarlan, S.H. dan Ahmad Muhtar, S.H.I., didampingi oleh 4 (empat) orang Panitera Pengganti Frislyasi, S.H.I., H. Pahruddin, S.Ag., Dwi Purwatiningsih, S.H., Husaini, S.H.I. serta Wahyudi sebagai Petugas Administrasi.

Sekitar Pukul 09.00 WIB, Tim dari Pengadilan Agama Sampit tiba di Desa Rubung Buyung, disana Tim disambut langsung oleh Kepala Desa M. Irson dan jajarannya serta Pengurus LAKPESDAM NU Kotim yang diketuai oleh Hadi Utomo, S.E., turut hadir pula Sekretaris Camat Cempaga dan Kapolsek Cempaga.

Sebelum persidangan dimulai terlebih dahulu diadakan acara pembukaan,  Ketua Lakpesdam NU Kotim, Hadi Utomo menyebut peran Lakpesdam NU salah satunya untuk program peduli sosial kemasyarakatan. 

Kehadiran kami di masyarakat untuk berkontribusi positif, ikut serta dalam kepedulian terhadap sesama. Salah satunya memfasilitasi bagi warga yang sudah menikah namun belum memiliki pengakuan negara seperti buku nikah atau akta perkawinan, dia menuturkan kegiatan ini berjalan karena di desa banyak sekali yang memiliki masalah di akta anak yang tertera hanya nama ibunya karena mereka belum memiliki buku nikah. Bahkan kartu keluarga yang dikeluarkan dinas kependudukan juga tidak tercantum nama ayahnya. Ini karena orang tuanya menikah tidak tercatat dan tidak memiliki pengakuan oleh negara.

Sidang isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan kepengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Biasanya sidang ini diadakan bagi pasangan yang pernikahannya belum dicatat negara, kehilangan buku nikah. G:BERITABERITA PA SAMPIT 2019DESEMBERitsbat2.jpgG:BERITABERITA PA SAMPIT 2019DESEMBERitsbat3.jpg

Sidang Isbat nikah ini juga dihadiri oleh Kades Rubung Buyung M Irson, Kapolsek Cempaga Ipda Dwi Susanto, Sekretaris Camat Cempaga Ustiyarno, dan Sekretaris NU Kotawaringin Timur Abdul Hafiz. 

 

Selesai acara pembukaan dilanjutkan dengan mempersiapkan tempat persidangan dan proses persidangan pun dimulai. Pada sidang Itsbat Nikah ini dari 10 perkara yang disidangkan, 9 perkara yang dapat diputus Kabul, sedangkan 1 perkara ditolak. (Tim Redaksi PA Sampit)G:BERITABERITA PA SAMPIT 2019DESEMBERitsbat.jpg

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media