header pta Baru

Sekretaris PA Sampit Menghadiri Acara Penyerahan DIPA TA 2020

Written by Super User on . Posted in Sampit

Written by Super User on . Hits: 907Posted in Sampit

Sekretaris PA Sampit Menghadiri Acara Penyerahan DIPA TA 2020

Sampit | www.pa-sampit.go.idG:\BERITA\BERITA PA SAMPIT 2019\NOVEMBER\kppn2.jpg

Selasa (26/11/2019) bertempat di Aula Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sampit diadakan acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2020 kepada Satuan Kerja di wilayah pembayaran KPPN Sampit. 

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Pengadilan Agama Sampit Isnaniyah, S.Ag. selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan undangan dari Kepala Kantor KPPN Sampit Nomor : Und-044/WPB.18/KP.04/2019 tanggal 20 November 2019  yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran.

Acara dimulai sekitar pukul 08.30 WIB, dibuka langsung oleh Kepala KPPN Sampit Budi Lesmana sekaligus pengarahan tentang DIPA Tahun Anggaran 2020, KPPN Sampit telah menerima 69 DIPA dari Kantor Pusat untuk satker mitra kerja KPPN Sampit termasuk juga Pemerintah Daerah di lingkungan wilayah kerja KPPN Sampit, bahwa untuk DIPA Sektoral terdiri dari Kabupaten Kotawaringin Timur 31 DIPA sebesar Rp. 296,5 M, Kabupaten Katingan 21 DIPA sebesar Rp. 116,3 M dan Kabupaten Seruyan 17 DIPA sebesar Rp. 106,17 M.

Adapun realisasi anggaran satker di wilayah KPPN Sampit sampai sekarang untuk Belanja Pegawai mencapai 92,9% ini sudah bagus cukup baik bahkan ada beberapa satker yang mengalami kurang atau minus ini harus segera direvisi, Belanja Barang sebesar 83,2%, Belanja Modal 71%.

Dalam pelaksanaan anggaran jangan hanya fokus kepada realisasi, tp juga harus memperhatikan kepada kinerja pelaksanaannya, yang mana ada 12 indikator kinerja anggaran apabila ini diperhatikan insya allah akan, baik, yaitu; 

    1. Melakukan revisi DIPA secara selektif.

    2. Meningkatkan akurasi pencairan dana sesuai perencanaannya (halaman III DIPA).

    3. Mengantisipasi dan menyelesaikan pagu minus sesegera mungkin.

    4. Menyampaikan data kontrak ke KPPN tepat waktu (max 5 hari kerja sejak tanggal kontrak).

    5. Ketepatan waktu dalam revolving UP (minimal 1x dalam 1 bulan) dan pertanggungjawaban TUP (SPM-PTUP tidak lebih dari 1 bulan dan tidak ada sisa penyetoran dana TUP).

    6. Ketepatan waktu penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran/Penerimaan (upload ke aplikasi SPRINT sebelum tanggal 10 pada bulan berikutnya).

    7. Menghindari adanya dispensasi SPM.

    8. Meningkatkan ketelitian dalam memproses SPM dan nomor rekening penerima/tujuan untuk menghindari retur SP2D.

    9. Mengeksekusi anggaran secara proporsional sesuai dengan target penyerapan anggaran dengan melakukan perencanaan yang baik.

    10. Memastikan ketepatan waktu penyelesaian tagihan SPM-LS Non Belanja Pegawai (maksimal 17 hari kerja sejak serah terima/penyelesaian pekerjaan).

    11. Meningkatkan akurasi perencanaan kas/RPD Harian dengan cara mengajukan SPM dengan sesuai Renkas.

    12. Meningkatkan ketelitian dalam penerbitan SPM untuk menghindari kesalahan/pengembalian SPM oleh sistem di KPPN.G:\BERITA\BERITA PA SAMPIT 2019\NOVEMBER\kppn1.jpg

 

Selesai acara pembukaan dilanjutkan dengan acara penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2020 secara simbolis yang diserahkan kepada 3 satker perwakilan, yaitu kepada Kantor Pengadilan Agama Sampit, Kantor Imigrasi Sampit dan Bandara H. Asan Sampit,  dilanjutkan dengan foto bersama seluruh yang hadir. (Tim Redaksi PA Sampit)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media