header pta Baru

PA Pulang Pisau Sukses Terapkan Aplikasi e-Register Perkara dan e-Keuangan Perkara

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 1272Posted in Pulang Pisau

 

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Berita9 inovasi 1.png

Untuk mendukung kinerja Pengadilan Agama dalam mengumpulkan maupun menyajikan data perkara secara elektronik dan mempercepat terwujudnya administrasi secara efektif, efisien, dan modern.  Pengadilan Agama Pulang Pisau menerapkan pengelolaan administrasi e-Register Perkara dan e-Keuangan Perkara secara elektronik sesuai surat yang dikeluarkan Dirjen Badilag nomor 3396/DjA/OT.02.1/VII/2019 perihal Uji Coba 9 (Sembilan) Aplikasi Inovasi Pelayanan Peradilan Agama.

Adapun 9 aplikasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi tersebut yaitu Aplikasi Notifikasi Perkara,  Aplikasi Informasi Produk Pengadilan, Aplikasi Antrean Sidang, Aplikasi Verifikasi Data Kemiskinan, Command Center Badilag, Aplikasi e-Eksaminas, Aplikasi PNBP, Aplikasi e-Register Perkara danAplikasi e-Keuangan Perkara.

Mohammad Anton Dwi Putra, S .H., M.H. selaku Ketua tim IT  telah berhasil menginstal aplikasi e-Register dan e-Keuangan tersebut di Server Pengadilan Agama Pulang Pisau. 

Aplikasi e-Register perkara adalah seluruh data perkara yang terdapat pada sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Data perkara yang terdapat dalam aplikasi SIPP secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku register perkara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. 

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Berita9 inovasi 2.png

Sedangkan administrasi Keuangan Perkara secara elektronik (e-keuangan perkara) merupakan salah satu cara pengelolaan administrasi keuangan perkara di pengadilan, sekaligus bentuk implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Aplikasi keuangan perkara merupakan aplikasi pendukung SIPP yang mencatat semua kegiatan penerimaan dan pengeluaran biaya untuk setiap perkara, sebagaimana diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II).

Saat ini aplikasi e-Register dan e-Keuangan telah terintegrasi dengan SIPP Pengadilan Agama Pulang Pisau sedangkan aplikasi yang lainnya masih dipelajari cara penggunaan dan pengoprasionalannya.

 

(Sauni)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media