header pta Baru

Lagi, PA Pulang Pisau Adakan Talk Show di Radio H2FM Pemkab Pulang Pisau

Written by Super User on . Posted in Pulang Pisau

Written by Super User on . Hits: 1634Posted in Pulang Pisau

D:\Jurnalisme\PA Pulang Pisau\Foto Berita\radio wkpa 1.jpg

Rabu (7/08/2019) pukul 19.00 WIB PA Pulang Pisau berkesempatan lagi untuk mengudara di Radio H2FM milik Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Untuk talkshow kedua ini PA Pulang Pisau diwakili oleh WKPA bapak Erpan, S.H., M.H. menjadi Narasumber, tema yang dibahas adalah Itsbat Nikah dan Permasalahannya. 

Mengenai Itsbat Nikah bapak Erpan memberikan penjelasan seputar pengertian itsbat nikah yang berkaitan dengan persitiwa hukumnya, akibat hukum terhadap anak, harta bersama maupun harta warisannya terhadap pasangan yang mengajukan permohonan itsbat nikah. 

Banyak ditemui dalam masyarakat yang melakukan pernikahan namun belum tercatat pada Kantor Urusan Agama tempat dilaksanakannya pernikahan. Fenomena tersebut bukan disebabkan faktor kesengajaan an sich, namun dikarenakan ketidakmengertian mereka akan pentingnya buku nikah/akta perkawinan, ungkap Erpan.

D:\Jurnalisme\PA Pulang Pisau\Foto Berita\radio wkpa 2.jpg

Dalam penjelasannya Bapak Erpan juga menyampaikan bahwa dalam ketentuan pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam ditegaskan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah sehingga ketentuan tersebut membatasi adanya bukti perkawinan yang dapat dibuktikan dengan akta nikah. Namun demikian disediakan pintu itsbat nikah di Pengadilan Agama bagi perkawinan yang tidak memiliki akta perkawinan dengan mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk ditetapkan perkawinannya. 

“Pentingnya kedudukan akta nikah akan sangat dirasakan mamfaatnya ketika mengurus hak-hak istri maupun hak-hak anak yang berkaitan dengan dokumen kependudukan”, tambahnya.  

Ia juga menjelaskan dampak positif mengenai itsbat nikah, diantaranya mendapatkan akta nikah dan akta kelahiran anak yang sangat berfungsi untuk kepentingan administrasi data bagi anak-anak untuk kepentingan sekolah, mencari kerja dan pernikahan anak-anak terlebih lagi amat bermanfaat bagi pengurusan keuangan yang terkait dengan suami, istri, anak di lembaga keuangan yang ada seperti pencairan dana di bank, klaim asuransi, dan sebagainya. 

Mamfaat lainnya ialah bebas menginap di hotel yang menerapkan sistem syariah sehingga tidak akan dicurigai sebagai pasangan selingkuh, menghindari ditinggal oleh suami/istri secara semenea-mena, meminimalisir terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, mengurangi risiko perselingkuhan dan lain sebagainya, lanjut ayah 3 orang anak ini.

Dalam Talkshow ini pula diadakan sesi tanya jawab dari pendengar setia radio H2FM. Para Pendengar menunjukkan antusiasnya yang lebih dengan banyaknya pertanyaan yang masuk baik via telepon maupun SMS. Ada yang bertanya mengenai prosedur itsbat, siapa yang bisa mendaftarkan itsbat, berapa biaya pendaftaran perkara serta yang lainnya yang dijawab dengan jelas dan memuaskan oleh WKPA Pulang Pisau.

Sebagai penutup WKPA menyarankan supaya masyarakat tidak menikah di bawah tangan karena menikah di bawah tangan banyak mudharatnya. Jika sudah terlanjur ajukanlah Itsbat nikah ke Pengadilan Agama karena itsbat nikah sangat berpengaruh secara positif pada hukum seperti jika ada sengketa waris, (legal standing sebagai pihak), harta bersama dan lainnya. Terutama pula untuk menentramkan hati dalam kehidupan sosial agar tercipta kerukunan dan keteraturan pada masyarakat Kabupaten Pulang Pisau. 

(Bembi)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media