PA Pulang Pisau JajakiKerja Sama Dengan Radio H2FM Kabupaten Pulang Pisau
PA Pulang Pisau JajakiKerja Sama Dengan Radio H2FM Kabupaten Pulang Pisau
Pulang Pisau| pa-pulangpisau.go.id
Sesuai ketentuan pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengenai tata cara panggilan ghoib, maka Pengadilan Agama Pulang Pisau menjajaki kerjasama dengan Radio H2FM Kabupaten Pulang Pisau bertempat di Lobby Kantor Radio H2FM pada hari Kamis (27/12/2018).
Dalam hal ini Kantor PA Pulang Pisau diwakili oleh Mohammad Anton Dwi Putra, SH., MH., Mulyadi, Lc, MHI, Ali Maungga, SH dan Nilam Maunnatunni’mah.
Dalam penjajakan tersebut disepakati akan dibuat Mou antara PA Pulang Pisau dan Radio H2FM Kabupaten Pulang Pisau. Diharapkan dengan adanya Mou ini kelancaran pemanggilan perkara khususnya perkara ghoib dapat berjalan dengan paripurna dan optimal.
(Mulyadi)