header pta Baru

Talk Show Keenam PA Pulang Pisau Bahas Pengangkatan Anak

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 731Posted in Pulang Pisau

Talk Show Keenam PA Pulang Pisau Bahas Pengangkatan Anak

 

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto BeritaTalk show 6 A.jpg

www.pa-pulangpisau.go.id

PA Pulang Pisau kembali melakukan Talk show di Radio H2FM Kabupaten Pulang Pisau. Talk show kali ini adalah talkshow keenam PA Pulang Pisau dan yang mendapat giliran menjadi pembicara adalah Hakim PA Pulang Pisau Mulyadi, Lc., M.H.I.

 

Talk show digelar pada hari Rabu (11/12/2019) pukul 19.00 WIB bertempat di Kantor Radio H2FM Kabupaten Pulang Pisau. Tema yang diangkat adalah Kewenangan Pengadilan Agama dalam perkara pengangkatan anak.

Pada talk show ini Mul panggilan akrabnya mensosialisasikan perkara permohonan pengangkatan anak kepada warga masyarakat Kabupaten Pulang Pisau agar mereka dapat mengatahui bahwa perkara permohonan pengangkatan anak ada di Pengadilan Agama dan kewenangan pengadilan agama tidak hanya sebatas cerai saja.

Dalam paparannya Hakim kelahiran Palangka Raya 15 Agustus 1985 ini menerangkan tentang sejarah pengangkatan anak, pengangkatan anak dalam hukum adat, hukum nasional dan hukum agama, dasar hukum, definisi serta tujuan pengangkatan anak.

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto BeritaTalk show 6 B.jpg

Selain itu ia menjelaskan syarat anak angkat, syarat syarat orang tua angkat, tata cara pengajuan perkara pengangkatan anak di Pengadilan Agama, hubungan hukum antara orang tua angkat dan anak angkat baik dalam masalah nasab, mahram, perwalian dan kewarisan.

Ia juga menguraikan pengangkatan anak oleh orang yang belum menikah atau janda duda, pengangkatan anak oleh WNA kepada WNI, penentuan agama anak temuan, teknis pengangkatan anak temuan dan perbedaan akibat hukum pengangkatan anak di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.

Seperti biasa pada talk show ini ada masyarakat yang mengajukan pertanyaan yang langsung dijawab olehnya. Setelah semua sesi usai ia pun menutup talk show ini dengan menyarankan kepada masyarakat agar sebelum melakukan pengangkatan anak mempertimbangkan terlebih dahulu maslahat dan mudharatnya dengan baik agar keputusan yang diambil bermamfaat baginya baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat, tutup Mulyadi.

 

(Mlyd)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media