header pta Baru

KPA Pulang Pisau Sosialisasikan Perma Nomor 5 Tahun 2019

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 700Posted in Pulang Pisau

KPA Pulang Pisau Sosialisasikan Perma Nomor 5 Tahun 2019

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritasosialisasi perma A.jpg

 

Pada tanggal 21 November 2019 Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahakamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Peraturan ini diturunkan sebagai petunjuk atas adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.  

Untuk itu KPA Pulang Pisau Sri Roslinda, S. Ag., M.H. mengadakan sosialisasi Perma tersebut pada hari Rabu (27/11/2019) pukul 08.00 WIB. Bertempat di ruang sidang PA Pulang Pisau. Sosialisasi dilakukan oleh KPA Pulang Pisau sendiri dan didiampingi oleh Waka PA Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H. serta diikuti oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Staf dan PPNPN PA Pulang Pisau.

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritasosialisasi perma B.jpg

Dalam paparannya Sri Roslinda menyampaikan beberapa hal baru yang ada dalam Perma ini yaitu:

  1. Pada pasal 1 ayat (11) dinyatakan bahwa Hakim yang dimaksud dalam Perma ini adalah Hakim Tunggal sehingga untuk memeriksa perkara Dispensasi Kawin ini tidak perlu menggunakan Hakim Majelis.

  2. Pada pasal 5 dinyatakan selain akte kelahiran anak syarat lainnya yang harus dilampirkan untuk mengajukan perkara dispensasi kawin adalah ijazah terakhir anak, identitas dan status pendidikan anak.

  3. Pada pasal 7 dinyatakan dalam hal terdapat perbedaan agama antara anak dan orang tua/wali, permohonan dispensasi kawin harus diajukan pada pengadilan sesuai agama anak.

  4. Pada pasal 8 dijelaskan jika kedua calon pengantin sama-sama dibawah umur, cukup diajukan di pengadilan yang sama sesuai domisili salah satu orang tua (satu pengadilan).

  5. Pada pasal 9 ayat (1) tertulis sebelum menerima perkara Dispensasi Kawin, Panitera terlebih dahulu harus memeriksa kelengkapan syarat administrasi, jika belum lengkap harus dikembalikan untuk dilengkapi.

  6. Pada pasal 10 ayat (1) tertera Pemohon di persidangan wajib menghadirkan anak yang dimintakan dispensasi, calon suami/istri dan orang tua/wali dari calon istri/suami (besan)

  7. Pada Pasal 10 ayat (6) termaktub jika yang tersebut dalam ayat (1) tidak dapat dihadirkan, maka perkara dinyatakan tidak dapat diterima / NO.

  8. Pada pasal 11 ayat (2) diterangkan Hakim dan Panitera Pengganti yang memeriksa perkara dispensasi kawin tidak memakai atribut persidangan.

  9. Pada pasal 13 ayat (1) dinyatakan 0rang-orang yang terdapat dalam pasal 10 ayat (1) harus didengar keterangannya.

  10. Pada pasal 13 ayat (3) berbunyi jika pasal 13 ayat (1) tidak terlaksana maka penetapan batal demi hukum.

Sri Roslinda berharap dengan adanya Perma Nomor 5 Tahun 2019 diharapkan semua aparatur Pengadilan Agama mempelajari dan memahami dengan seksama agar tidak tersalah dalam menerima dan menyelesaikan pemeriksaan perkara dispensasi kawin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

(Mlyd)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media