header pta Baru

Pengadilan Agama Palangka Raya Menerima Gugatan Sengketa Ekonomi Syariah (3)

Written by Super User on . Posted in Palangka Raya

Written by Super User on . Hits: 1381Posted in Palangka Raya

 

Para pihak saat mengajukan gugatan

Palangka Raya - Perluasan kewenangan Peradilan Agama dalam masalah ekonomi syariah berdampak kepada penerimaan perkara sengketa ekonomi syariah yang diajukan masyarakat ke Pengadilan Agama. Demikian halnya yang terjadi di Pengadilan Agama Palangka Raya. Selasa, 17 Oktober 2017 merupakan catatan sejarah bagi Pengadilan Agama Palangka Raya yang pada hari itu untuk pertamakalinya telah menerima Gugatan Ekonomi Syariah.

Sebagaimana diketahui bahwa kewenangan Peradilan Agama dalam masalah ekonomi syariah telah dinyatakan dalam Pasal 49 huruf (1) UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang selanjutnya diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 Pada tanggal 29 Agustus 2013 mengenai Judicial Review Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan perluasan kewenangan tersebut, masyarakat khususnya para pihak berperkara sangat menaruh harapan yang tinggi kepada Pengadilan dalam menyelesaikan permasalahannya secara adil dan benar. Oleh karenanya menjadi tantangan bagi aparatur Peradilan Agama untuk terus meningkatkan dan mengembangkan kemampuan dalam kapasitasnya guna menjawab tantangan tersebut sesuai dengan kewenangan. (fiedie)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media