header pta Baru

DEMI PENCEGAHAN COVID-19, KPA NANGA BULIK KELUARKAN SURAT INSTRUKSI

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Nanga Bulik

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 677Posted in Nanga Bulik

DEMI PENCEGAHAN COVID-19, KPA NANGA BULIK KELUARKAN SURAT INSTRUKSI

 

Berdasarkan hasil tracking Gugus Tugas Covid-19 di Lamandau, diketahui bahwa yang masuk kategori orang dengan resiko (ODR) Covid-19 mencapai 36 orang. Ke-36 orang yang masuk kategori ODR ini salah satunya adalah memiliki riwayat pernah bepergian ke wilayah endemi corona. Hal ini perlu dibedakan bahwa kategori ODR levelnya dibawah ODP dan PDP, namun jumlah tersebut tetap menjadi perhatian di kalangan pimpinan publik, termasuk KPA Nanga Bulik.

D:PA NGBFOTO BERITAintruksi1.jpg

Ditemui di ruang kerjanya, KPA Nanga Bulik, Hairil Anwar, sempat menuturkan bahwa salah satu ikhtiar kita untuk mencegah penyebaran dan penularan virus covid-19 ini adalah menyamakan persepsi kita dengan pimpinan pusat dan daerah. Ditingkat pusat sendiri, Ketua MA dengan tegas menerapkan asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto). Seluruh aparat peradilan baik Hakim maupun ASN dihimbau untuk melaksanakan pekerjaan dari rumah (work from home), hal ini untuk meminimalisir penularan covid-19 yang sudah pendemi.

D:PA NGBFOTO BERITAintruksi.jpg

Atas dasar itulah, KPA Nanga Bulik mengeluarkan surat instruksi bernomor 01 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas selama masa pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19). Surat Intruksi ini lahir untuk merespon Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas selama masa pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Lingkungan MA dan Badan Peradilan dibawahnya. KPA sendiri menuturkan, kita sebagai pimpinan harus berani mengambil tindakan pencegahan ditengah wabah yang pendemi ini, jangan sampai ASN kita tertular dan terjangkit wabah, karena keselamatan merupakan hukum tertinggi yang harus diutamakan dari segala-galanya, ungkap beliau.

Secara garis besar, intruksi tersebut berisi 8  point yang substansinya menekankan tentang pembagian kerja para Hakim dan ASN PA Nanga Bulik selama masa pencegahan yaitu dari tanggal 16 Maret hingga 06 April 2020. Seluruh Hakim dan ASN diinstruksikan untuk bekerja dari rumah (work from home) dan tidak diperkenankan untuk berkumpul dengan pegawai lainnya. Adapun untuk pelayanan dan PTSP tetap dilaksanakan sesuai jadwal piket masing-masing dan masyarakat diarahkan agar mengajukan perkaranya secara e-court. (TIM TI-fw)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media