header pta Baru

Terkait kasus perceraian selama pandemic Covid 19 yang terjadi di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah rata-rata stabil.

Written by Saiful Imran on . Posted in Muara Teweh

Written by Saiful Imran on . Hits: 684Posted in Muara Teweh

Terkait kasus perceraian selama pandemic Covid 19 yang terjadi di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah rata-rata stabil.

Kantor PA MTW.jpg

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Pada hari Kamis, 04 Juni 2020, palangkanews.co.id melalui perwakilan wartawannya melakukan silaturahmi ke Pengadilan Agama Muara Teweh (PA Muara Teweh), sekaligus mencoba menilik gejala sosial yang terjadi di masyarakat Kabupaten Barito Utara dan sekitarnya terkait kasus perceraian selama masa pandemi Corona Virus Disease (Covid 19), Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, Abdullah, S.H.I, M.H. melalui Humas PA Muara Teweh Wiryawan Arif, S.H.I, M.H di Kantor Pengadilan Agama Muara Teweh, memberikan keterangan bahwa “saat ini pihaknya baru membuka kembali pelayanan kepada masyarakat yang akan mengajukan gugatan persidangan cerai di PA Muara Teweh, karena selama tiga minggu sebelumnya pihaknya tidak ada melakukan atau melaksanakan sidang perceraian”

Lebih lanjut Humas PA Muara Teweh menginformasikan bahwa “saat ini, selama status pandemi corona, pihak PA Muara Teweh memaksimalkan Galery e-court & e-litigasi berbasis The Electonics Justice System di Anjungan Gugatan Mandiri PA Muara Teweh, jadi proses persidangan cerai hanya melalui fasilitas internet yang di miliki PA Muara Teweh, kecuali sidang pembuktian saja, kedua belah pihak yang bersengketa dalam perceraian di panggil datang untuk sidang pembuktian”

Berkaitan dengan banyaknya jumlah kasus perceraian yang di tangani oleh pihak PA Muara Teweh, Humas PA Muara Teweh menginformasikan bahwa ” Jumlah angka berkas kasus gugatan perceraian yang masuk baik secara konvesional dan melalui elektronik masih dalam jumlah rata-rata dan standart saja selama pandemi terjadi dari awal tahun 2020 sampai sekarang, selama pandemi terjadi di Kabupten Barito Utara dan Kabupaten Murung Raya jumlah berkas yang di terima pihak PA Muara Teweh, masih dalam jumlah wajar dan stabil saja”.

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media