header pta Baru

503. INFORMASI BARU TERKAIT PENDATAAN TENAGA NON ASN DI PENGADILAN AGAMA MUARA TEWEH

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 314Posted in Muara Teweh

INFORMASI BARU TERKAIT PENDATAAN TENAGA NON ASN DI PENGADILAN AGAMA MUARA TEWEH

 

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlangsung hingga 31 Oktober 2022. Dalam rangka pemetaan dan perhitungan jumlah Pegawai Non ASN yang hingga saat ini masih aktif bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara telah meluncurkan aplikasi Pendataan Pegawai Non ASN yang penggunaannya berskala nasional dimana seluruh instansi Pemerintah mulai dari Pusat hingga Daerah diwajibkan untuk terlibat secara aktif melakukan pendataan para pegawai Non ASN di lingkungan instansinya masing-masing melalui aplikasi ini.

Hasil perekaman data para pegawai Non ASN ini selanjutnya akan digunakan sebagai bahan bagi penetapan kebijakan oleh Pemerintah untuk penyelesaian status dan kedudukan hukum dari para pegawai Non ASN yang ada, tujuan pendataan ini adalah sebagai berikut :

  1. Memetakan dan memvalidasi data pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi, dan kompetensi.
  2. Mengetahui apakah tenaga non-ASN yang telah diangkat oleh instansi Pemerintah sudah sesuai kebutuhan dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
  3. Data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Adapun Tenaga non-ASN yang berhak untuk melakukan pendataan adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN, serta pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Berikut ini adalah syarat pendataan tenaga non-ASN Tahun 2022 :

  1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah. Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Mahkamah Agung RI, termasuk di dalamnya satker PA Muara Teweh, sebagai salah satu Instansi Pemerintah Pusat, dalam hal ini juga terdampak dengan adanya kebijakan penghapusan pegawai non-ASN sebagaimana dijelaskan di atas. Untuk itu, Dalam rangka pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Mahkamah Agung RI melalui Aplikasi Pendataan Non ASN Badan Kepegawaian Negara dan masih terdapatnya kendala dalam pendataan tenaga non ASN, perlu dilaksanakan rapat koordinasi pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya secara intensif sebab pertanggal 23 September 2022 berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah tenaga non ASN di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dari 10.416 tenaga non ASN hanya 8.426 yang sesuai kualifikasi, sedangkan 1997 tidak sesuai kualifikasi dan 7 tidak validasi (penilaian kualifikasi berdasarkan surat MenPAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022).

 WhatsApp Image 2022 09 30 at 16.54.33

Berdasarkan informasi di atas, untuk data tenaga non ASN satuan kerja Pengadilan Agama Muara Teweh yang berjumlah 9 orang terkonfimasi telah memenuhi kualifikasi semua. Alhamdulillah (sdk)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media