HAKIM PA KUALA PEMBUANG SAMPAIKAN MATERI HANDLING COMPLAIN DALAM BRIEFING BAGI PETUGAS PTSP
HAKIM PA KUALA PEMBUANG SAMPAIKAN MATERI HANDLING COMPLAIN DALAM BRIEFING BAGI PETUGAS PTSP
Foto: Hakim PA Kuala Pembuang saat memberikan materi seputar handling complain
dalam kegiatan briefing bagi petugas PTSP (25/03/2021)
Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
KUALA PEMBUANG – Kamis, 25 Maret 2021. Memasuki rangkaian hari keempat, program briefing rutin bagi petugas PTSP dalam rangka pembangunan Zona Integritas serta mewujudkan Excellent Service diisi oleh Eko Apriandi, S.H. selaku Hakim Pengawas Bidang PA Kuala Pembuang. Pada kesempatan tersebut, materi yang disampaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan adalah tentang teknik dan tata cara dalam menghadapi keluhan atau komplain (handling complain) dari para pencari keadilan atas kualitas pelayanan yang diberikan.
Pada kesempatan tersebut, Eko Apriandi memberikan penjelasan bahwa adanya keluhan dari pencari keadilan disebabkan karena kenyataan pelayanan yang diberikan lembaga pengadilan tidak sesuai atau kurang dari ekspektasi yang diharapkan. Beberapa bentuk keluhan yang terjadi antara lain pelayanan yang lama sehingga pencari keadilan harus menunggu, alur pelayanan yang tidak jelas, birokrasi yang berbelit-belit serta tidak sesuai dengan prosedur yang dipublikasikan.
Lebih lanjut, beliau menguraikan bahwa keluhan dari pencari keadilan juga mempunyai manfaat bagi lembaga pengadilan antara lain: membantu mengindentifikasi kekurangan dalam pelayanan, memberikan peluang untuk melakukan perbaikan dan service recovery sehingga pencari keadilan akan merasa puas dengan pelayanan yang tersedia.
Pada akhir briefing, Eko Apriandi menekankan kepada para petugas PTSP untuk menghindari beberapa sikap dalam menghadapi keluhan dari pencari keadilan antara lain: membuat situasi semakin konfrontir, memperlihatkan bahasa tubuh yang defensif, meningkatkan dan mengeraskan intonasi suara serta memilih dan menggunakan bahasa yang sulit dimengerti oleh pencari keadilan.
Adapun sikap yang harus ditunjukkan oleh petugas PTSP apabila menghadapi keluhan dari pencari keadilan adalah meliputi hal-hal sebagai berikut: menjadi pendengar yang baik dan tetap berfikir positif, segera merespon keluhan, menawarkan solusi secara personal, meminta maaf serta berani bertanggungjawab tanpa menyalahkan rekan kerja maupun pimpinan serta menindaklanjuti keluhan yang disampaikan oleh pencari keadilan.
Dengan bekal materi tersebut, diharapkan seluruh petugas PTSP dapat memahami dan mendalami teknik dan tata cara merespon apabila ada keluhan atau komplain dari pencari keadilan, sehingga tetap dapat memberikan pelayanan sesuai harapan masyarakat pencari keadilan dan memberikan kupuasan dengan pelayanan yang prima. (Redaksi/EAN)