header pta Baru

BAYAR PANJAR PERKARA KIAN MUDAH DENGAN MESIN EDC BANK MANDIRI

Written by Saiful Imran on . Posted in Kuala Pembuang

Written by Saiful Imran on . Hits: 817Posted in Kuala Pembuang

BAYAR PANJAR PERKARA KIAN MUDAH DENGAN 

MESIN EDC BANK MANDIRI

 

PA.KUALAPEMBUANG. Acara serah terima mesin EDC langsung diserahkan oleh ibu Key Norancelya Siregar selaku Pimpinan Bank Mandiri Cabang Pembantu Kuala Pembuang kepada Roni Fahmi, S.Ag.,M.A selaku Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang. Kegiatan berlangsung di ruang utama Pengadilan Agama Kuala Pembuang pada Selasa, (16/07/2019).

E:\BERITA WEBSITE UNTUK DIKIRIM\Mesin EDC 1.jpg

Nampak Kepala Bank Mandiri Cabang pembantu Kuala Pembuang

Menyerahkan mesin EDC kepada Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang

 

Keberadaan mesin EDC tentu memberikan kemudahan transaksi bagi masyarakat. Kini banyak orang memilih untuk tidak lagi menggunakan uang tunai dalam setiap transaksi pembayaran, tidak terkecuali melakukan pembayaran biaya perkara bagi mereka yang berurusan dengan Pengadilan, khususnya Pengadilan Agama Kuala Pembuang. Mereka lebih memilih menggunakan fasilitas pembayaran berupa kartu debit dan kartu kredit.

E:\BERITA WEBSITE UNTUK DIKIRIM\Mesin EDC 2.jpg

Foto bersama Pimpinan Bank Mandiri Cabang Pembantu Kuala Pembuang

dengan pegawai Pengadilan Agama Kuala Pembuang

 

Mesin EDC yang merupakan singkatan dari Electronic Data Capture, merupakan salah satu jenis mesin yang digunakan untuk melakukan transaksi secara elektronik dengan menggunakan kartu yang digesekkan. Untuk mendukung perkembangan teknologi transaksi secara elektronik, maka Pengadilan Agama Kuala Pembuang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan melakukan pembayaran perkara bisa menggunakan mesin EDC yang tersedia di meja Pelayanan Pengadilan Agama Kuala Pembuang.

Kalau dulu para pihak yang ingin membayar panjar biaya perkara harus datang secara langsung ke Bank Mandiri Cabang Pembantu Kuala Pembuang, namun dengan adanya fasilitas mesin EDC, maka pelayanan bagi masyarakat bisa dipermudah. Dan kini para pihak bisa langsung membayar biaya perkara di meja Pelayanan Kantor pengadilan Agama Kuala Pembuang tanpa harus menunggu antrian yang terkadang sangat melelahkan.

 

Pembayaran menggunakan fasilitas mesin EDC ini tidak dipungut biaya tambahan sama sekali, karena jumlah uang yang biasa dibayar secara tunai di kantor Bank Mandiri sama dengan jumlah yang dibayar melalui penggunaan mesin EDC. Acara serah terima berakhir dengan foto bersama pimpinan Bank Mandiri Cabang Pembantu Kuala Pembuang dengan pimpinan dan pegawai Pengadilan Agama Kuala Pembuang. (IT/Redaksi).

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media