UJI PETIK BERKAS DAN WAWANCARA TIM ASESSOR KEPADA PARA PIHAK BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG
UJI PETIK BERKAS DAN WAWANCARA TIM ASESSOR KEPADA PARA PIHAK BERPERKARA
DI PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG
Setelah melihat-lihat kondisi sarana dan prasarana, kebersihan dan kerapian kantor Pengadilan Agama Kuala Pembuang, baik dalam gedung maupun halamannya, tim assessor kemudian melakukan uji petik berkas perkara wawancara dengan beberapa pihak berperkara di Pengadilan Agama Kuala Pembuang;
Lead Asessor sedang memeriksa sample berkas perkara
Sebanyak 5 (lima) perkara yang sudah diminutasi diperiksa oleh lead assessor (Drs. M. Sidiq, M.H.), hal ini dilakukan untuk memeriksa dan meneliti berkas perkara yang disidangkan di Pengadilan Agama Kuala Pembuang apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau belum, dari surat gugatan/permohonan, SKUM, Penetapan Majelis Hakim, Penunjukan Panitera Pengganti, Penunjukan Jurusita Pengganti, Penetapan Hari Sidang, Relaas, BAS hingga putusan. Selain memeriksa berkas perkara, tim assessor juga melakukan wawancara langsung kepada para pihak berperkara;
Tim assessor sedang melakukan wawancara dengan para pihak
Adalah ibu Lisnawatie, S.H., sebagai pendamping assessor yang bertugas melakukan wawancara dengan para pihak berperkara di Pengadilan Agama Kuala Pembuang. Wawancara sendiri dilakukan untuk mencari tahu dan mengukur bagaimana pandangan dan tanggapan masyarakat yang berperkara di Pengadilan Agama Kuala Pembuang terhadap pelayanan yang ada di Pengadilan Agama Kuala Pembuang, khususnya di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);