header pta Baru

Tahun 2020 Masyarakat Para Pencari Keadilan Mulai Tertarik Pendaftaran Perkara Secara E-CourtTahun 2020 Masyarakat Para Pencari Keadilan Mulai Tertarik Pendaftaran Perkara Secara E-Court

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 867Posted in Kuala Kurun

Tahun 2020 Masyarakat Para Pencari Keadilan Mulai Tertarik Pendaftaran Perkara Secara E-Court

“Marzuki, S.H.I. Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kuala Kurun Sedang Melakukan Pengecekan Pendaftaran Melalui e-Court”

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun – E - Court merupakan layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. Kehadiran aplikasi e-Court dalam peradilan sangat membantu masyarakat pencari keadilan demi mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan serta transparan. Dasar Hukum dalam pelaksanaan e-Court sendiri tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019Pengimplementasian aplikasi e-court sendiri sudah dijalankan oleh pengadilan Agama Kuala Kurun dari tahun 2019. Selama tahun 2019 tercatat 2 perkara yang terdaftar dengan menggunakan aplikasi e-court. Jumlah ini tergolong masih sedikit sehingga Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II terus berupaya untuk memaksimalkan penggunaan e-court dengan terus mesosialisasikan kepada masyarakat para pencari keadilan mengenai e-court. Secercah harapan nampak terlihat diawal tahun 2020 dengan bertumbuhnya minat kepercayaan masyarakat para pencari keadilan dengan mendaftarkan perkaranya dengan menggunakan e-Court. Tepatnya dalam minggu pertama bulan Januari 2020 sudah ada 2 perkara terdaftar dengan menggunakan e-Court yang didaftarkan pada hari Jumat, 03 Januari 2020. Dua perkara tersebut merupakan perkara cerai gugat yang terdaftar dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2020/PA.Kkn dan 3/Pdt.G/2020/PA.Kkn.

Marzuki, S.H.I. selaku Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II mengungkapkan bahwa masyarakat pencari keadilan mulai mengenal adanya aplikasi pendaftaran perkara melalui e-Court. “Saat ini para masyarakat pencari keadilan mulai tertarik mendaftarkan perkaranya menggunakan e-Court dikarenakan banyak kemudahan yang di tawarkan dalam e-court dari pada didaftrakan secara manual. Bebebrapa manfaat dari aplikasi ini diantaranya adalah untuk mengurangi biaya perkara maupun memudahkan dalam panggilan sodang. Sehingga tujuan dari asas peradilan yang berbiaya ringan, cepat, lagi sederhana dapat dipenuhi oleh aplikasi ini”, ungakap Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II ini.

Saat ini Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II masih berupaya mensosialisasikan adanya aplikasi pendaftran perkara melalui e-Court. Adapun upaya yang dilakukan Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II dalam  mengenalkan aplikasi e-Court kepada masyarakat pencari keadilan yang ada di wilayah hukum Kabupaten Gunung Mas. Berbagai cara yang dilakukan diantaranya dengan pengadaan pojok e-court Pengadilan Agama Kuala Kurun, pengadaan media informasi berupa brosur, poster, buku panduan, dan bener seputar kemudahan layanan e-court di Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II.

Bravo PA Kuala Kurun!” (UN - TI)”

                                

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media