header pta Baru

Suasana Ruang Tunggu Sidang di PA Kapuas

Written by Saiful Imran on . Posted in Kuala Kapuas

Written by Saiful Imran on . Hits: 916Posted in Kuala Kapuas

Suasana Ruang Tunggu Sidang di PA Kapuas

 

Kuala Kapuas -  Selasa 17 Desember 2019 Pengadilan Agama Kuala Kapuas ada hal yang berbeda, terlihat Satpam Pengadilan Agama Kuala Kapuas memberikan arahan serta menyampaikan tata tertib persidangan kepada para pihak yang bersidang hari ini. Adapun persidangan yang berlangsung hari ini terdiri dari 8 perkara Permohonan, dan 17 perkara Gugatan total ada 25 perkara yang akan disidangkan hari ini selasa 17 Desember 2019. Adapun Majelis hari ini dipimpin oleh Khairi Rosyadi, S.HI sebagai Ketua Majelis didampingi Rahimah, S.HI., MH dan Juga Achmad Faroby, S.HI., M.HI.

Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan, antara lain:

  • Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.

  • Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.

  • Mengenakan pakaian yang sopan.

  • Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.

  • Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”

  • Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:

  • Senjata api

  • Benda tajam

  • Bahan peledak

  • Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.

Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.

 

#ATB

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media