header pta Baru

Komitmen Mewujudkan Aparatur Pengadilan Yang BerAKHLAK

Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya Berkomitmen Mewujudkan Aparatur Pengadilan Yang BerAKHLAK
Komitmen Mewujudkan Aparatur Pengadilan Yang BerAKHLAK

PTA Palangkaraya Siap Sukseskan Program Prioritas Ditjen Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2023 1. Penguatan Integritas 2. Penguatan Kelembagaan 3. Penguatan SDM 4. Penguatan Pemanfaatan TI Ayoo dukung untuk menuju Peradilan Agama Modern Berkelas Dunia
PTA Palangkaraya Siap Sukseskan Program Prioritas Ditjen Badilag

Laporkan

Jika anda mengalami keluhan dan ada dugaan pungutan di luar ketentuan PENGADILAN slahkan adukan melalui nomor berikut 081212367307 Jangan khawatir kerahasiaan identitas anda kami jaga dan lindungi
Laporkan

DAYAK CANTIK

Situs Dayak Cantik (Data Aplikasi Aktual Dan Teknologi Informasi Kemitraan) adalah Inovasi layanan PTA Palangkaraya yang bertujuan memberikan informasi layanan-layanan Pengadilan yang ada di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya
DAYAK CANTIK

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

e - Court Pendaftaran Perkara Online

Pengertian e-Court Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
e - Court Pendaftaran Perkara Online
  • 1

MAKLUMAT PELAYANAN 2022.png

Akhir Tahun 2019, Ketua PA Kuala Kurun Mengisi Materi Pada Kegiatan Silaturahmi MUI Kabupaten Gunung Mas

Posted in Kuala Kurun

Posted in Kuala Kurun

Akhir Tahun 2019, Ketua PA Kuala Kurun Mengisi Materi Pada Kegiatan Silaturahmi MUI Kabupaten Gunung Mas

C:UsersASUSVideosMUI.jpg

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun-  Pada akhir tahun 2019 tepatnya tanggal 31 Desember 2019, Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H. menjadi narasumber dalam kegiatan Silaturahmi Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gunung Mas, dengan tema yaitu : “Islami Rahmatan Lil’Alamin”. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunung Mas.

Kegiatan tersebut salah satunya bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui tentang batas minimal usia perkawinan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Selain itu sosialisasi ini sebagai salah satu metode pencegahan agar kekerasan terhadap anak yang sering timbul di lingkungan masyarakat dapat dikurangi. 

Apa itu Pengadilan Agama? Pengadilan Agama tidak sekedar sebagai tempat orang cerai, tempat orang bagi harta dan waris tetapi juga ruang lingkup kewenangan Pengadilan Agama ada dua berbagai bidang yaitu : 

  1. Bidang Perkawinan, izin beristeri lebih dari seorang, despensasi kawin, izin melangsungkan perkawinan bagi orang belum berusia 21 tahun dalam hal orang tua wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat, pencegahan perkawinan, penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah dan lain-lain.

  2. Bidang Kewarisan, penentuan orang-orang yang menjadi ahli waris, penentuan harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris dan pelaksanaan pembagian harta peninggalan. 

  3. Bidang Wasiat.

  4. Bidang Hibah.

  5. Bidang Wakaf.

  6. Bidang Zakat.

  7. Bidang Infaq.

  8. Bidang Shadaqah.

  9. Bidang Ekonomi Syariah 

C:UsersASUSVideosMUI 1.jpg

Dalam kesempatan ini pemaparan oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun menarik antusias masyarakat Gunung Mas yang hadir pada kegiatan tersebut mereka mengaku banyak mendapatkan wawasan dan pengetahuan mengenai perkawainan maupun perceraian. Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Perkawinan yang baru ini batas minimal menikah laki-laki dan perempuan sama yaitu 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Lalu, bagaimana caranya jika calon pengantin yang belum genap berusia 19 tahun namun tetap ngebet dan keukeh ingin menikah?. Sama seperti ketentuan sebelumnya, dalam Undang-Undang Perkawinan yang baru ini Pengadilan Agama mempunyai wewenang dan dapat memberi celah lewat pemberian Dispensasi asal disertai alasan kuat sebagaimana tertulis dalam Pasal 7 ayat 3 Undang – Undang No. 16 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H. menghimbau kepada masyarakat terutama orangtua yang ingin menikahkan anaknya khususnya di Kabupaten Gunung Mas agar memberikan arahan maupun nasehat terlebih dahulu kepada putra-putrinya tentang Perkawinan sebelum mereka melangkah ke jenjang tersebut lebih jauh. Dan kepada masyarakat Kabupaten Gunung Mas khususnya beragama muslim yang belum mempunyai buku nikah agar mendaftarkan ke Pengadilan Agama agar tercatat perkawinannya yang dinamakan itsbat nikah. 

“Bravo PA Kuala Kurun!” (NV - TI)

  • Prosedur Perkara
  • Prosedur Informasi
  • Prosedur Pengaduan
  • LANPION

Prosedur Perkara Tingkat Banding

 

Selengkapnya

Layanan Informasi

Selengkapnya

Prosedur Pengaduan

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya.

Dijelaskan pada pasal 1 ayat 1  bahwa pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya pelanggaran terhadap :

Selengkapnya

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Hakim Tinggi PTA Palangka Raya
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Hakim Tinggi
PA Buntok terpilih sebagai Satker Berkinerja Terbaik Tahun 2023
PA Buntok terpilih sebagai Satker Berkinerja Terbaik Tahun 2023
Penyerahan penghargaan kepada Satuang Kerja Berkinerja Terbaik pada RAKORDA 29 Januari 2024
Ketua PTA Palangkaraya Kunjungi Pelayangn PTSP PA Sukamara
Ketua PTA Palangka Raya lakukan Pembinaan dan Pengawasan di PA Sampit
Ketua PTA Palangka Raya lakukan Pembinaan dan Pengawasan di PA Sampit
Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Gedung PA Kuala Pembuang
Monitoring dan Tinjau Persiapan Operasional Gedung PA Nanga Bulik
Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Gedung PA Sukamara
Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Gedung PA Pulang Pisau
Foto bersama Ketua dan Wakil Ketua PTA Palangkaraya dengan seluruh Ketua PA se Kalimantan Tengah
Foto bersama Pejabat yang baru dilantik dengan seluruh Hakim Tinggi PTA Palangkaraya
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakil Ketua PTA Palangkaraya Drs. H. Ketut Madhuddin Djamal, S.H., M.H
Silaturahmi bersama Ketua Mahkamah Agung dan melaporkan progress Pembangunan Gedung diwilayah Kalteng
Selasa, 5 Desember 2023 | Koordinasi Pimpinan PTA Palangka Raya & PA se-Kalteng dengan Kepala Biro Keuangan
Koordinasi Pimpinan PTA Palangka Raya & PA se-Kalteng dengan Kepala Biro Keuangan
Silaturahmi bersama Ketua Mahkamah Agung dan melaporkan progress Pembangunan Gedung diwilayah Kalteng
Apel Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 95
Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 95
Giat Pembinaan dan Pengawasan di PA Tamiang Layang (28 Agustus sd 01 September 2023)
Giat Pembinaan dan Pengawasan di PA Nanga Bulik
Pembinaan dan Pengawasan di PA Palangkaraya
Konsolidasi data usulan RKBMN dengan Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI atas usulan seluruh satker diwilayah PTA Palangka Raya
YM Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, SH., MH., MM serahkan buku karyanya kepda Ketua PTA Palangkaraya
Ketua PTA Palangkaraya beri sambutan pada saat acara Pembinaan YM Ketua Kamar Agama MA RI
Penandatanganan MOU antara IAIN Palangkaraya dan PTA Palangkaraya
PTA Palangkaraya tanda tangani MOU bersama IAIN Palangkaraya
Tuaka Mahkamah Agung RI sebagai Narasumber Acara Dosen Tamu di Kampus IAIN Palangkaraya
Tuaka Mahkamah Agung RI sebagai Narasumber Acara Dosen Tamu di Kampus IAIN Palangkaraya

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media