Pengadilan Agama Kuala Kurun Segera Canangkan Zona Integritas bersama Pengadilan Negeri Kuala Kurun

Written by Super User on . Posted in Transparansi

Written by Super User on . Hits: 1713Posted in Transparansi

Pengadilan Agama Kuala Kurun Segera Canangkan Zona Integritas bersama Pengadilan Negeri Kuala Kurun

 

D:\KUMPULAN FOTO BERITA\IMG-20190226-WA0017.jpg

 

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

 

Dalam rangka persiapan Pencanangan Zona Integritas, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., MH., bersama Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Darminto Hutasoit, SH., MH., pada Senin (26/02/2019) melakukan kunjungan ke sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gunung Mas. Pencanangan Zona Integritas Pengadilan Agama Kuala Kurun sesuai rencana akan dilaksanakan secara bersama-sama dengan Pengadilan Negeri Kuala Kurun.

 

Kunjungan silaturahmi ini diawali dari Kejaksaan Negeri Kuala Kurun. Di sana Wakil Ketua PA Kuala Kurun dan Ketua PN Kuala Kurun ditemui langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Kurun, Koswara Nasution, S.H., M.H. “Kami sangat senang dan bangga atas kunjungan Bapak Ketua PN Kuala Kurun dan Wakil Ketua PA Kuala Kurun. Semua yang bisa kami bantu akan kami berikan demi terlaksananya Pencanangan Zona Integritas pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Kuala Kurun”, sambut Koswara dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut. 

 

Dari Kejaksaan Negeri Kuala Kurun, kunjungan dilanjutkan ke Pimpinan DPRD Gunung Mas. Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Drs. H. Gumer dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Punding S. Merang juga memberikan sambutan hangat dan sangat gembira akan dilaksanakannya Pencanangan Zona Integritas pada Pengadilan Negeri Kuala Kurun dan Pengadilan Agama Kuala Kurun. Kedua pimpinan DPRD Gunung Mas tersebut menyatakan siap membantu.

 

D:\KUMPULAN FOTO BERITA\IMG-20190226-WA0019.jpg

 

Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada Kementrian, Lembaga dan Pemerintah Daerah yang pimpinan dan jajarannya berkomitmen mewujudkan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 

 

Tahapan yang harus dilalui dalam pembangunan zona integritas sesuai Permenpan Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas adalah pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan. Tahapan terpenting dalam pembangunan zona integritas adalah tahap “pembangunan” itu sendiri, yaitu membangun integritas pada unit instansi pemerintah melaui berbagai perubahan dan perbaikan secara massif dan sistematis. (nf-humas & IT)