AREA I
I. MEMBANGUN MANAJEMEN PERUBAHAN (AREA I) :
Adapun Kelompok Kerja (Tim) Membangun Manajemen Perubahan (Area I) terdiri dari :
No |
Kedudukan Dalam Tim |
Nama |
Jabatan |
1 |
Koordinator |
Dr. Mustar, MH |
Hakim Tinggi (Koordinator) |
2 |
Anggota |
Drs. Moh. Aries, S.H., M.H |
Hakim Tinggi (Anggota) |
3 |
Anggota |
Drs. H. Anas H Basri |
Panitera Pengganti (Anggota) |
4 |
Anggota |
Rika Yunita Pratiwi, S.T |
Kasubag Umum dan Pelaporan (Anggota) |
5 |
Anggota |
Luberta Dwi Astuti, S.H |
Analis Perkara Peradilan (Anggota) |
6 |
Anggota |
Nilam Ma’unatunni’mah |
Pengelola Perkara (Anggota) |
7 |
Anggota |
Donny Catur Permana, A.Md |
Pengelola BMN (Anggota) |
Area ini bertujuan merubah pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) pada Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dari pola pikir dilayani ke pola pikir melayani dan dari budaya kerja lambat menjadi budaya kerja cepat sesuai prinsip efektif dan efisien.
Dasar hukum :
- Undang Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
- Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi tahun 2010 – 2015.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan yang Berada Di bawahnya.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengaduan Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.
- Permen PAN – RB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.
- Permen PAN – RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Publik
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 194A/KMA/SK/XI/2014 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas Mahkamah Agung Republik Indonesia
- Buku Saku Pedoman Pelaksanaan Pembangunan ZI menuju Wbk wbbk di Lingkungan Peradilan Agama tanggal 11 Februari 2019
- Keputusan Ketua MA RI Nomor 58/KMA/SK/III/2019 tentang pedoman pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM pada Mahkamah Agung dan Empat Lingkungan Peradilan di bawahnya.
Langkah-langkah yang dilakukan sebagai berikut :
- Membuat komitmen bersama untuk berubah dari budaya (culture set) dilayani menjadi melayani
- Menyusun Tim Kerja Zona Integritas dan sosialisasi keseluruh hakim, pejabat, pegawai dan pegawai dengan perjanjian kerja (honorer) melalui mekanisme yang jelas.
- Membuat rencana kerja beserta target prioritas pembangunan Zona integritas.
- Melaksanakan deklarasi dengan dihadiri instansi terkait, seperti Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua MUI, dan lain-lain.
- Mensosialisasikan kepada masyarakat melalui Website dan sarana lainnya bahwa Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya telah berkomitmen menerapkan Zona Integritas.
- Rutin melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi pembangunan Zona Integritas setiap bulannya
Penataan area ini menghasilkan perubahan sbb;
1. Apel yang sebelumnya dilakukan hari senin pagi, menjadi senin dan jum’at;
2. Rapat sebelumnya tidak teragendakan, menjadi terjadwal secara rutin dan dilengkapi dengan eviden (undangan, daftar hadir, notulensi dan reviu hasil rapat sebelumnya);
3. Tertatanya kendaraan roda empat maupun roda dua pada tempat parkir yang menghadap arah jalan agar langsung dapat keluar.
4. Kesadaran perokok di tempat merokok yang telah disediakan dan tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat.
5. Terbangunnya pola pikir dan budaya kerja sebagai pelayan masyarakat;
6. Menguatnya semangat bekerja lebih baik, lebih efektif dan efesien
7. Role model yang ditetapkan sebelumnya adalah Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.
8. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya sebagai panutan dalam hal kedisiplinan, melakukan pembinaan secara berkesinambungan melalui pelaksanaan Apel dan juga kegiatan relijius seperti Kultum/Tausiyah yang dilaksanakan setiap hari Senin
10. Selain kegiatan pembinaan secara rohani, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya melaksanakan pembinaan secara jasmani dengan melaksanakan kegiatan Jum’at Bersih dan Sehat, yaitu melaksanakan kerja bakti dan senam secara bergantian.
11. Melaksanakan MoU dalam rangka perubahan untuk menghindari adanya praktik KKN (korupsi, kolusi, nepotisme)
agen perubahan yang terpilih antara lain :
Foto penyerahan reward kepada agen perubahan