Prosedur Pengajuan Tingkat Banding

Written by Super User on . Posted in Layanan Publik

Written by Super User on . Hits: 23070Posted in Layanan Publik

Baner proses banding

Prosedur Tingkat Banding

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding :

  1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam tenggang waktu;
  2. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947, Pasal 89 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989);
  3. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947);
  4. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding  dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947);
  5. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah (Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 1947);
  6. Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah provinsi oleh Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah selambat-lambatnya delam waktu 1(satu) bulan sejak diterima perkara banding;
  7. malinan putusan banding dikirim oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Provinsi ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak;
  8. Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak;
  9. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon dalam perkara Cerai Talak dan Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalm waktu 7 (tujuh) hari dalam perkara Cerai Gugat.

Penyelesaian Perkara Tingkat Banding

  1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
  2. Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas;
  3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
  4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
  5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
  6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
  7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama