Penandatanganan MoU Antara Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Kementerian Agama dan Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Tengah

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Berita Utama

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 1094Posted in Berita Utama

Penandatanganan MoU Antara Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Kementerian Agama dan Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Tengah

WhatsApp Image 2021 06 04 at 03.10.35

Palangka Raya || Pta-palangkaraya.go.id

Bertempat di Hotel Bahalap, Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah. Pada Kamis (03/06/2021) digelar acara penandatanganan MoU antara Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Kementerian Agama dan Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Tengah. Kerjasama ini didasari keinginan dari pimpinan 3 instansi untuk saling menunjang dan membantu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kalimantan Tengah.

Wakil Menteri Agama H. Zainut Tauhid Ta'adi hadir langsung menyaksikan penandatanganan MoU tersebut. Setelah acara selesai Samparaja mengucapkan syukur bahwa keinginan 3 instansi dalam memberikan pelayanan terpadu segera terimplementasi. 

WhatsApp Image 2021 06 04 at 03.10.35 1Dr. H. Samparaja, S.H., M.H. (KPTA Palangka Raya) bersama H. Zainut Tauhid Sa'adi (Wakil Menteri Agama RI)

WhatsApp Image 2021 06 04 at 03.11.22Penandatanganan Mou 3 Instansi (PTA Palangka Raya, Kemenag, Dukcapil) disaksikan Wakil Menteri Agama RI

Adapun bentuk pelayanan tersebut yaitu Produk Pengadilan Agama se Kalimantan Tengah berupa akta cerai dan penetapan isbat nikah akan terintegrtasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) pada seluruh Kementerian Agama Kabupaten/Kota se Wilayah Kalimantan Tengah dalam rangka penertiban dan penerbitan Akta Nikah pasca terbitnya penetapan isbat nikah di Pengadilan Agama.

Sedangkan untuk Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dalam rangka pembuatan KTP/ Kartu Keluarga dengan status baru pasca terbitnya akta cerai, dan juga penerbitan dan penertiban akta lahir anak pasca terbitnya Penetapan Isbat Nikah di Pengadilan Agama dan  Akta Nikah di Kementerian Agama.

Lebih lanjut Samparaja mengatakan dengan adanya MoU ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh status keluarga yang jelas dan hak-hak kependudukan yang legal. serta mewujudkan wilayah birokrasi yang bersih, melayani secara sederhana dengan berbiaya ringan.