Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya gelar kegiatan Halal bi Halal bersama Pengadilan Agama se-wilayah Kalimantan Tengah
Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya gelar kegiatan Halal bi Halal bersama Pengadilan Agama se-wilayah Kalimantan Tengah
Palangka Raya, 23 April 2025 – Bertempat di Aula Atas Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya pukul 13.15 WIB sampai dengan 14.30 WIB, seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dan anggota Dharmayukti Karini Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya berkumpul untuk menghadiri kegiatan Halal bi Halal yang dilaksanakan bersama Pengadilan Agama se-wilayah Kalimantan Tengah secara daring melalui zoom meeting.
Kegiatan dibuka oleh Pembawa Acara, yaitu Ibu Rika Yunita Pratiwi, S.T, M.Si. Kegiatan pertama, yaitu pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Bapak H. Muhammad Sidik, S.H., M.H. kemudian dilanjutkan dengan pembacaan do’a oleh Yang Mulia Bapak Drs. H. Ali Sirwan, M.H. dan sambutan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Yang Mulia Bapak Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I.
Kegiatan selanjutnya, yaitu pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Yang Mulia Bapak Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I. dengan tujuan utama menjelaskan perubahan indikator penilaian kinerja satuan kerja tingkat pertama tahun 2025. Dalam pembinaannya, beliau menyampaikan bahwa dasar perubahan sistem penilaian yang sebelumnya berdasarkan Surat Dirjen Badilag Nomor 4048/DJA.2/OT.01.2/9/2022 menjadi Surat Dirjen Badilag Nomor 728/DJA/OT1.6/III/2025.
Setelah pembinaan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, dilanjutkan penyampaian kultum oleh Yang Mulia Bapak Drs. H Bisman, M.H.I. Beliau menyampaikan, bahwa ada beberapa makna dari Halal bi Halal diantaranya, yaitu :
- Saling memaafkan, menunjukkan bahwa kita tidak luput dari kesalahan.
- Saling silaturahmi.
- Saling mendo’akan, itu penting bahwa sebagai hamba Allah SWT., mempunyai keterbatasan-keterbatasan dan hanya Allah SWT. yang memiliki kesempurnaan. Dengan berdo’a, keterbatasan bisa teratasi.
- Memperkuat komitmen sehabis puasa. Jika kita kembali kepada kondisi sebelum Ramadhan, maka termasuk orang yang merugi.
Dan kegiatan yang terakhir, yaitu ucapan mohon maaf lahir dan batin dari Pengadilan Agama se-wilayah Kalimantan Tengah. (tim redaksi)