SIKAP PA TAMIANG LAYANG LAWAN PANDEMI COVID-19

Written by Edi on . Posted in Tamiang Layang

Written by Edi on . Hits: 983Posted in Tamiang Layang

SIKAP PA TAMIANG LAYANG LAWAN PANDEMI COVID-19

Tamiang Layang, 26 Maret 2020 Ketua Pengadilan agama melakukan sosialisasi mengenai standar pelayanan selama masa pencegahan penyebaran  Virus Corona atau Covid-19 berdasarka instruksi  Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang Nomor W16-A11/207/HM.01/III/2020 tentang Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Pengadilan Agama Tamiang Layang.

Ahmad Padli menjelaskan, mengenai pelaksanaan surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia no 1 Tahun 2020 tentang pedoman  pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran virus Corona virus disease (Covid 19) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya. Terhitung dari hari Selasa 24 Maret pelayanan Meja Informasi  dan atau konsultasi sepenuhnya sepenuhnya menggunakan layanan elektronik via SMS dan WhatsApp, pun apabila petugas PTSP yang ternyata pada situasi tertentu harus berkomunikasi langsung face to face dengan pengguna layanan, maka harus menggunkan masker dan sarung tangan, menjaga jarak yang aman, serta mencuci tangan setelah proses layanan selesai.

http://pa-tamianglayang.go.id/images/CORONA.png

Dengan kondisi ini, persidangan akan mengoptimalkan mekanisme e-litigasi, kalaupun terpaksa dilakukan sidang biasa, akan dilakukan tindakan-tindakan ketat untuk mencegah kemungkinan terpapar Covid-19," kata Ahmad di Tamiang Layang, 26 Maret 2020.Dia menjelaskan, e-litigatasi adalah persidangan yang dilakukan secara elektronik untuk meminimalisir Para Pihak datang ke kantor Pengadilan Agama.


"Pihak yang terindikasi gejala-gejala Covid-19 atau berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) tidak diperkenankan menunggu dan mengikuti persidangan serat para pihak, saksi dan pengunjung harus mengenakan masker serta mencuci tangan di tempat yang kami sediakan," imbuh Ahmad.


         Untuk pelayanan pendaftaran perkara dlakukan secara online melalui aplikasi e-court

http://pa-tamianglayang.go.id/images/WhatsApp%20Image%202020-03-24%20at%2016.01.46.png

       Pemberlakuan prosedur pelayanan seperti ini, tahap pertama sampai 5 april 2020 dan akan dievaluasi lagi sesuai situasi dan kondisi terakhir, jika belum memungkinkan kami akan perpanjang lagi sampai kita benar-benar aman dari penyebaran Covid-19," kata Ahmad.
 Ahmad Padli juga meminta kepada Hakim dan Aparatur Pengadilan Agama Tamiang Layang untuk melaksanakan Sosial dan physical Distancing, work from work serta anjuran stay at home tanpa menghentikan pelayanan kepada masyarakat, maka sejak tanggal 24 Maret sampai 5 April 2020 dilakukan piket di Kantor Pengadilan agama Tamiang Layang dan work from home sesuai jadwal yang di tentukan dengan melakukan presensi dan absensi secara manual.