header pta Baru

KEMBALI, PA TAMLA MENYIDANGKAN 10 PERNIKAHAN TIDAK TERCATAT DI DESA KETAB.

Written by Edi on . Posted in Tamiang Layang

Written by Edi on . Hits: 665Posted in Tamiang Layang

KEMBALI, PA TAMLA MENYIDANGKAN 10 PERNIKAHAN TIDAK TERCATAT DI DESA KETAB.

Kamis, 12 September 2019 Pengadilan Agama Tamiang Layang (PA Tamla) kembali mengadakan Sidang Isbat Nikah Massal. Sidang kali ini bertempat di Kantor Kelurahan Ketab, kecamatan Pamatang Karau Kabupaten Barito Timur. Acara tersebut merupakan Sidang Isbat Nikah Massal kedua setelah sebelumnya pada tanggal 21 Juni 2019 juga dilangsungkan Sidang Isbat Nikah Massal di Kecamatan Paju Epat. 

http://pa-tamianglayang.go.id/images/IMG_7643.JPG

  Pada kesempatan tersebut PA Tamla menyidangkan sejumlah 10 (sepuluh) perkara dari sepuluh pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat pada proses verifikasi yang dilaksankan pada tanggal 24 Februari 2020. Jumlah peserta pada sidang tersebut tergolong sedikit jika dibandingkan dengan jumlah peserta pada sidang sebelumnya di Kecamatan Paju Epat yang mencapai 31 (tiga puluh satu) perkara dari 31 pasangan terdaftar. Hal ini tak ayal menjadikan sidang harus dilangsungkan dua tahap. Meski demikian hal tersebut tidak mengurangi semangat aparatur Pengadilan Agama Tamiang Layang untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, terlebih setelah melihat antusiasme warga masyarakat dan aparatur Desa Ketab. “Terbayar sudah rasa lelah selama perjalanan seketika melihat antusiame para peserta, artinya keberadaan kita sangat dibutuhkan oleh massyarakat”. Demikian diungkapkan oleh Ahmad Padli, S.Ag., MH. selaku Hakim Ketua Majelis di tengah obrolan santai sesaat setelah proses sidang selesai dilaksanakan.

http://pa-tamianglayang.go.id/images/IMG_7656.JPG

    Pada kesempatan yang sama Ruihan, S.E. selaku sekretaris Desa Ketab mengungkapkan rasa bahagia dan sangat berterima kasih atas kehadiran aparatur Pengadilan Agama Tamiang Layang. “saya yakin di Desa saya ini masih banyak warga yang pernikahannya perlu mendapatkan legalitas hukum, oleh karena itu saya harap bapak-bapak semua tidak bosan jika nanti harus datang lagi kesini”. Demikian ungkap Pria yang kerap disapa Pak Rui dengan diringi senyum. Perasaan bahagia Pak Rui disamping karena warganya akan segera mendapatkan legalitas hukum atas pernikahan yang sudah dilakukan selama bertahun-tahun silam dan belum dicactatkan sehingga berakibat pada terganggunya proses administrasi di lingkup pemerintahan, juga dikarenakan mayoritas peserta sudah tidak lagi muda sehingga menyulitkan para peserta jika langsung datang ke kantor PA Tamla untuk mendaftrakan sidang yang terbilang jauh dari Desa Ketab. Selain itu, adanya sidang Isbat Nikah Massal tersebut juga meringankan baiya yang harus dikeluarkan oleh para peserta.

 

http://pa-tamianglayang.go.id/images/IMG20200312121659.jpg

   Dapat dikatakan sidang yang di laksanakan di Kantor Kelurahan Ketab berjalan tersebut berjalan dengan lancar meski majelis hakim maupun peserta tidak jarang harus tertawa oleh kondisi saksi yang harus bergantian, berpindah dari satu pasangan peserta sidang menuju mejelis dengan peserta sidang yang lain. Demikian juga tidak jarang sidang harus ditunda sejenak karena saksi yang ada dari satu pasangan yang tengah di sidangkan merupakan saksi bagi peserta pada majelis sidang yang lain. Dari sepuluh pasangan peserta sidang tersebut, sedianya PA Tamla baru akan mengumumkan hasilnya setelah melalui proses musyawarah majelis yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2020. (Tfn)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media